Jakarta - Sony menegaskan bahwa konsumen yang membeli gim secara digital melalui PlayStation Store sebenarnya tidak memiliki gim tersebut, melainkan hanya memperoleh lisensi untuk memainkannya.
Dilansir dari laporan Engadget pada Selasa (1/9) waktu setempat, pernyataan itu disampaikan Sony dalam tanggapannya terhadap gugatan class action yang diajukan di Pengadilan California, Amerika Serikat.
Gugatan tersebut menuding Sony tidak memberikan informasi yang cukup jelas kepada konsumen bahwa transaksi pembelian gim digital tidak memberikan hak kepemilikan atas gim tersebut.
Gugatan yang diajukan pada 18 Juni itu menyebut penggunaan istilah seperti "purchase" dan "buy" pada proses transaksi dapat membuat konsumen mengira bahwa mereka benar-benar membeli dan memiliki gim tersebut.
Penggugat juga menilai Sony tidak secara jelas memberitahukan kepada konsumen pada saat pembelian bahwa transaksi tersebut hanya memberikan lisensi, bukan kepemilikan. Informasi tersebut hanya ditempatkan dalam penafian (disclaimer) atau perjanjian terpisah.
Sony membantah tuduhan tersebut dalam dokumen tanggapannya yang diajukan pada 21 Agustus. Perusahaan berpendapat bahwa konsumen seharusnya memahami perbedaan antara membeli gim fisik dan memperoleh gim secara digital.
Sony juga merujuk pada ketentuan dalam perjanjian lisensi perangkat lunaknya yang menyatakan bahwa perangkat lunak "dilisensikan kepada Anda, bukan dijual".
Menurut Sony, konsep kepemilikan gim digital berbeda dengan produk fisik karena salinan digital dari sebuah gim dapat dibeli oleh banyak orang melalui toko digital yang sama.
Perusahaan memberikan contoh gim Resident Evil Requiem. Jika pembelian digital berarti kepemilikan atas gim secara langsung, menurut Sony, pembeli berikutnya tidak akan dapat membeli gim yang sama karena gim tersebut sudah dimiliki oleh pembeli sebelumnya.
Persoalan tersebut kini masih menunggu keputusan pengadilan terkait apakah informasi yang diberikan Sony kepada konsumen sudah cukup jelas untuk memenuhi ketentuan hukum California.
Sony juga baru-baru ini kembali mengingatkan penggunanya melalui surat elektronik bahwa gim digital yang dibeli melalui PlayStation Store merupakan lisensi untuk digunakan, bukan produk yang dimiliki secara permanen.
Di sisi lain, Sony tetap akan melakukan perubahan besar dalam distribusi gimnya. Perusahaan sebelumnya menyatakan akan menghentikan produksi gim dalam bentuk fisik untuk PlayStation mulai Januari 2028, meskipun keputusan tersebut mendapat penolakan dari sebagian pengguna.
Laporan Khusus & Verifikasi Fakta: Tim Redaksi NadiKabar.com • Standar Jurnalisme Siber Indonesia.