Jakarta - Dua penerbit musik besar yakni Sony Music Publishing dan Warner Chappell Music bersama-sama mengajukan gugatan terhadap Anthropic dengan tuduhan "pencurian kekayaan intelektual terbesar dan paling terang-terangan yang terus berlangsung dalam sejarah."
Dikutip dari Engadget, Sabtu (29/8), gugatan tersebut diajukan pada Jumat (28/8) di Pengadilan Distrik Amerika Serikat, Distrik Utara California, Divisi San Jose. Keduanya menuding Anthropic bertanggung jawab atas "kampanye terang-terangan untuk mengunduh secara ilegal melalui torrent (berbagi berkas melalui sistem jaringan peer to peer), melakukan scraping (ekstraksi data), dan mengunduh karya berhak cipta dalam skala besar" demi melatih model kecerdasan buatan (AI) Claude miliknya.
Kedua penerbit musik tersebut meminta agar perkara ini disidangkan oleh juri. Mereka juga menuntut ganti rugi hingga 150.000 dolar AS atau sekitar Rp2,66 miliar untuk setiap karya yang dilanggar, serta 25.000 dolar AS atau sekitar Rp444 juta untuk setiap tindakan Anthropic yang menghapus informasi manajemen hak cipta.
Awal tahun ini, dua perusahaan penerbit musik terkemuka lainnya juga menggugat Anthropic dengan tuduhan bahwa perusahaan tersebut mengunduh secara ilegal lebih dari 20.000 lagu berhak cipta untuk keperluan pelatihan AI.
Concord Music Group dan Universal Music Group menuntut ganti rugi lebih dari 3 miliar dolar AS atau sekitar Rp53,28 triliun melalui gugatan tersebut.
Anthropic juga menghadapi gugatan hak cipta lainnya, kali ini dari sekelompok penulis yang menuduh perusahaan tersebut menggunakan salinan bajakan dari karya-karya mereka yang dilindungi hak cipta untuk melatih model AI.
Anthropic kemudian menyelesaikan perkara tersebut melalui kesepakatan senilai 1,5 miliar dolar AS atau sekitar Rp26,64 triliun, yang menjadi salah satu penyelesaian perkara hak cipta terbesar yang pernah tercatat.
Laporan Khusus & Verifikasi Fakta: Tim Redaksi NadiKabar.com • Standar Jurnalisme Siber Indonesia.