Memuat Waktu WIB...
Trending:
#5G Indonesia #BI Rate #Timnas Day #Ekonomi Digital
Nasional

SP JICT dorong Pelindo pimpin transformasi ketenagakerjaan pelabuhan

NadiKabar Biro
SP JICT dorong Pelindo pimpin transformasi ketenagakerjaan pelabuhan
Dokumentasi dan liputan resmi tim redaksi NadiKabar.com terkait SP JICT dorong Pelindo pimpin transformasi ketenagakerjaan pelabuhan.

Jakarta - Serikat Pekerja Jakarta International Container Terminal (SP JICT) mendorong PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo untuk mengambil peran sebagai pelopor dalam melakukan transformasi ketenagakerjaan di sektor pelabuhan nasional menyusul diterbitkannya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya.

Ketua Umum SP JICT Bayu Saptari menilai bahwa hadirnya regulasi baru terkait alih daya (outsourcing) tersebut merupakan momentum krusial bagi pihak manajemen Pelindo dan serikat pekerja untuk duduk bersama mengevaluasi pengelolaan tenaga kerja, sekaligus merumuskan model ketenagakerjaan jangka panjang yang lebih adaptif, berkeadilan, dan berkelanjutan.

"Pelindo telah melakukan transformasi besar pascamerger. Menurut kami, transformasi berikutnya adalah manusianya. Pelindo dan serikat pekerja perlu duduk bersama merumuskan model ketenagakerjaan yang fair (adil) bagi pekerja, tetapi juga realistis bagi perusahaan," kata Bayu Saptari dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.

Dikatakannya, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026 mengatur secara jelas mengenai jenis serta bidang pekerjaan yang dapat dialihdayakan, sekaligus memperkuat aspek perlindungan bagi para pekerja. Selain itu, regulasi tersebut juga memberikan periode penyesuaian terhadap jenis dan bidang pekerjaan alih daya yang saat ini sedang berjalan di lapangan.

Momentum perubahan aturan tersebut, kata dia, dapat dimanfaatkan oleh Pelindo untuk melakukan pemetaan dan evaluasi menyeluruh terhadap penerapan tenaga alih daya. Evaluasi tersebut seyogianya dilakukan dengan mempertimbangkan karakter pekerjaan, kompetensi, aspek keselamatan, kebutuhan operasional, regulasi, hingga keberlanjutan bisnis perusahaan.

"Ini bukan semata-mata soal outsourcing (alih daya) atau perubahan status pekerja. Yang lebih penting adalah bagaimana Pelindo membangun sistem ketenagakerjaan yang mampu menjaga kompetensi, produktivitas, dan keselamatan operasi sekaligus memberikan perlindungan serta arah masa depan yang jelas bagi pekerja," ujar Bayu.

Lebih lanjut, dia menegaskan bahwa pelaksanaan reformasi ketenagakerjaan tetap harus memperhitungkan kondisi keuangan dan operasional perusahaan.

Menurut pandangannya, kepentingan pekerja dan keberlanjutan bisnis tidak seharusnya ditempatkan sebagai dua hal yang saling berhadapan atau bertentangan.

Pihaknya memastikan tidak akan mendorong lahirnya kebijakan yang justru dapat membebani keuangan perusahaan. Proses reformasi harus dijalankan secara bertahap, objektif, dan terukur sesuai dengan kondisi nyata perusahaan.

Perusahaan harus tetap dijaga agar tumbuh sehat dan kompetitif, sementara pekerja yang selama bertahun-tahun telah membangun kompetensi dan menopang operasional juga berhak mendapatkan kepastian masa depan yang lebih baik.

Sebagai bentuk komitmen, SP JICT menyatakan kesiapannya untuk berdialog aktif dengan pihak manajemen maupun pemangku kepentingan lainnya guna merumuskan peta jalan (roadmap) ketenagakerjaan Pelindo yang realistis untuk diterapkan secara berkelanjutan.

Melihat skala bisnis dan posisi strategis Pelindo dalam ekosistem logistik nasional, Pelindo dinilai memiliki peluang besar untuk membangun model hubungan industrial modern yang dapat dijadikan tolok ukur (benchmark) bagi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) lainnya di Indonesia.

"Pelindo punya kesempatan untuk memimpin. SP JICT siap menjadi bagian dari solusi. Kalau Pelindo mampu membangun model yang menyeimbangkan perlindungan pekerja, produktivitas, dan keberlanjutan perusahaan, ini bisa menjadi benchmark reformasi ketenagakerjaan bagi BUMN lainnya," kata Bayu Saptari.

Laporan Khusus & Verifikasi Fakta: Tim Redaksi NadiKabar.com • Standar Jurnalisme Siber Indonesia.

Topik Terkait: #Nasional #Berita Terkini #NadiKabar #Indonesia