Jakarta - Perusahaan manajer investasi PT Syailendra Capital menjajaki partisipasi investor institusi dalam instrumen exchange traded fund (ETF) emas melalui pertemuan dengan sejumlah perusahaan asuransi dan dana pensiun.
Group Head Operations Syailendra Capital Agustinus Candra mengatakan perusahaan telah melakukan roadshow kepada kelompok investor institusi tersebut dalam dua pekan terakhir.
"Kita udah roadshow dua minggu terakhir itu ke beberapa insurance company, sama ke dana pensiun," kata Candra dalam Syailendra Media Talks bertajuk "Gold 360°: One Asset, Four Perspectives" di Jakarta, Senin.
Penjajakan dilakukan ketika investor Reksa Dana Syariah Syailendra ETF Sharia Gold (XSGO) sejauh ini masih berasal dari kalangan ritel.
Berdasarkan data PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) yang dihimpun Syailendra, Candra menyebut sekitar 400 investor telah memiliki produk tersebut dan belum terdapat investor institusi.
"Kalau kita tarik data dari KSEI, itu ternyata ada kurang lebih 400 orang yang udah beli. Dan itu all retail client. Belum ada tuh yang masuk institusi," ujarnya.
Candra mengatakan sejumlah perusahaan asuransi yang ditemui Syailendra pada dasarnya tidak memiliki batasan untuk berinvestasi pada ETF emas.
Namun, menurut dia, perusahaan masih membutuhkan ketentuan internal yang mengakomodasi Electronic Gold Receipt (EGR) dalam kebijakan investasinya.
"Kalau dari sisi insurance company itu mereka tuh memang enggak ada batasan tuh, jadi silakan kalau dia mau invest gitu ya. Cuma kalau ditanya kenapa memang belum invest, memang kayaknya mereka butuh satu turunan peraturan internal," tutur dia.
Ia menjelaskan EGR telah berstatus sebagai Efek, sedangkan pada perusahaan asuransi yang ditemui Syailendra, pencantumannya masih perlu diakomodasi dalam ketentuan internal terkait portofolio investasi.
Sementara, untuk dana pensiun, Candra menyebut ketentuan investasinya masih perlu mengakomodasi EGR sebagai Efek.
"Di dapen (dana pensiun) juga sama, tapi di dapen lebih ke peraturan besarnya tuh yang perlu dicatat EGR itu adalah efek," ungkap dia.
Selain perusahaan asuransi dan dana pensiun, Syailendra melakukan pendekatan kepada lembaga jaminan sosial dan yayasan sebagai bagian dari penjajakan kepada kelompok investor institusi.
Pengembangan ETF emas di Indonesia memiliki landasan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 2 Tahun 2026 yang berlaku sejak 23 Februari 2026.
OJK menerbitkan aturan tersebut untuk memperkuat perekonomian nasional, mendukung percepatan pendalaman pasar, serta menyediakan landasan hukum pengembangan produk investasi berbasis emas.
OJK bersama Self-Regulatory Organization (SRO) meluncurkan ETF emas pada 10 Agustus 2026 sebagai salah satu langkah cepat dari delapan rencana aksi pendalaman pasar secara terintegrasi.
Pemerintah mengharapkan instrumen tersebut memperluas basis investor, menambah keragaman instrumen, meningkatkan likuiditas, dan memperkuat tata kelola pasar.
Sebelumnya, Deputi Komisioner Perizinan dan Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK Eddy Manindo Harahap menyebut tujuh manajer investasi telah mengajukan izin ETF emas.
Dari jumlah tersebut, enam memperoleh pernyataan efektif dan lima produk telah diluncurkan pada 10 Agustus 2026.
OJK belum menetapkan target nilai dana kelolaan maupun transaksi ETF emas karena instrumen tersebut masih berada pada tahap awal pengembangan.
OJK menyatakan perkembangan awalnya akan terlebih dahulu dilihat berdasarkan kesiapan pelaku industri dan respons investor.
Secara lebih luas, OJK mencatat jumlah Single Investor Identification (SID) pasar modal mencapai 30,27 juta atau tumbuh 48,67 persen secara tahunan per 7 Agustus 2026. Sebanyak 78 persen investor berusia di bawah 40 tahun.
Pada periode yang sama, nilai aktiva bersih reksa dana tercatat Rp667 triliun, sedangkan dana kelolaan atau asset under management (AUM) industri berada di posisi Rp1.026 triliun.
Laporan Khusus & Verifikasi Fakta: Tim Redaksi NadiKabar.com • Standar Jurnalisme Siber Indonesia.