Memuat Waktu WIB...
Trending:
#5G Indonesia #BI Rate #Timnas Day #Ekonomi Digital
Nasional

Tarif Izin Tinggal di Jepang Naik, Daftar Jadi Warga Tembus Rp22 Juta

NadiKabar Biro
Tarif Izin Tinggal di Jepang Naik, Daftar Jadi Warga Tembus Rp22 Juta
Dokumentasi dan liputan resmi tim redaksi NadiKabar.com terkait Tarif Izin Tinggal di Jepang Naik, Daftar Jadi Warga Tembus Rp22 Juta.

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah Jepang bakal menaikkan biaya pengurusan izin tinggal bagi warga negara asing mulai Oktober 2026. Kenaikan berlaku mulai dari perpanjangan atau perubahan status izin tinggal hingga pengajuan status penduduk tetap atau permanent residency.

Kenaikannya pun tidak sedikit. Biaya permohonan status penduduk tetap akan melonjak dari sebelumnya 10.000 yen menjadi 200.000 yen atau sekitar Rp22,2 juta.

Melansir The Japan Times, Minggu (30/6/2026), pemerintah Jepang pada Selasa mengadopsi peraturan yang menaikkan biaya bagi warga negara asing yang memperpanjang atau mengubah status izin tinggal di Jepang. Biaya yang saat ini dipatok seragam sebesar 6.000 yen akan berubah menjadi maksimal 75.000 yen mulai Oktober.

Untuk pengurusan secara langsung di loket kantor administrasi, biaya perpanjangan izin tinggal hingga tiga bulan akan ditetapkan sebesar 10.000 yen atau sekitar Rp1,1 juta. Sementara itu, perpanjangan izin tinggal selama satu tahun akan dikenakan biaya 33.000 yen atau sekitar Rp3,66 juta.

Untuk perpanjangan izin tinggal selama tiga tahun hingga kurang dari lima tahun, biayanya mencapai 64.000 yen atau sekitar Rp7,1 juta. Adapun izin tinggal selama lima tahun atau lebih akan dikenakan biaya 75.000 yen atau sekitar Rp8,32 juta.

Kenaikan paling tajam terjadi pada pengajuan status penduduk tetap. Biayanya melonjak 20 kali lipat, dari sebelumnya 10.000 yen atau sekitar Rp1,1 juta menjadi 200.000 yen atau sekitar Rp22,2 juta.

Kenaikan biaya tersebut merupakan bagian dari revisi Undang-Undang Pengendalian Imigrasi dan Pengakuan Pengungsi yang disahkan pada Mei lalu. Di tengah kenaikan tarif tersebut, pemerintah Jepang juga memperluas kelompok warga asing yang berhak mendapatkan pengurangan biaya setelah mempertimbangkan masukan dari masyarakat.

Pedoman Badan Layanan Imigrasi Jepang sebelumnya menetapkan biaya dapat dikurangi menjadi 10.000 yen untuk izin tinggal sementara dan 20.000 yen atau sekitar Rp2,22 juta untuk status penduduk tetap bagi orang yang memenuhi dua persyaratan. Syarat tersebut adalah mengalami kesulitan keuangan setara dengan penerima bantuan kesejahteraan berdasarkan undang-undang bantuan publik dan membutuhkan pertimbangan kemanusiaan.

Setelah menerima masukan publik, cakupan orang yang dapat memperoleh pengurangan biaya atas pertimbangan kemanusiaan kemudian diperluas. Keringanan tersebut mencakup warga negara asing yang seorang diri melindungi dan membesarkan anak kandung dari warga negara Jepang atau warga asing dengan status penduduk tetap khusus.

Keringanan juga dapat diberikan kepada warga asing yang apabila izin tinggalnya ditolak dinilai akan menghadapi kondisi yang tidak manusiawi. Adapun status penduduk tetap khusus merujuk pada orang-orang yang telah tinggal di Jepang sejak sebelum Perang Dunia II dan kehilangan kewarganegaraan Jepang setelah perang, beserta keturunan mereka.

Dalam undang-undang yang telah direvisi, pemerintah Jepang menetapkan batas maksimal biaya sebesar 100.000 yen atau sekitar Rp11,1 juta untuk izin tinggal sementara dan 300.000 yen atau sekitar Rp33,3 juta untuk izin tinggal permanen. Sementara itu, besaran biaya spesifik yang harus dibayarkan ditentukan melalui peraturan terkait.

Laporan Khusus & Verifikasi Fakta: Tim Redaksi NadiKabar.com • Standar Jurnalisme Siber Indonesia.

Topik Terkait: #Nasional #Berita Terkini #NadiKabar #Indonesia