Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) membahas soal penilaian HAM oleh komisi tersebut terhadap institusi Polri dengan menemui Wakapolri Komjen Pol. Dedi Prasetyo dan jajaran.
“Kami sedang berproses untuk memulai upaya penilaian HAM atas kinerja kepolisian agar patuh dengan hak asasi manusia dalam proses-proses penegakan hukum,” kata Ketua Komnas HAM Anis Hidayah di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin.
Anis menyebut bahwa terdapat 15 elemen yang menjadi pijakan Komnas HAM dalam penilaian, di antaranya adalah persamaan di hadapan hukum dan perlindungan bagi semua pihak.
Kemudian, restorative justice (keadilan restoratif), perlindungan kepada kelompok rentan, perempuan, anak, disabilitas, mekanisme penangkapan bebas kekerasan, dan akses atas bantuan hukum bagi masyarakat yang berhadapan dengan hukum.
“Kemudian akses atas informasi, tidak hanya sebatas informasi yang disediakan secara reguler, tetapi juga harus bisa diakses oleh pihak-pihak yang mengalami disabilitas, yang itu disediakan oleh kanal resmi pihak kepolisian, dan termasuk kode etik,” imbuhnya.
Melalui pijakan-pijakan tersebut, Komnas HAM akan dapat melihat secara lebih utuh proses penyelidikan-penyidikan oleh polisi yang tidak hanya berjalan secara prosedur, tetapi juga berpedoman pada penghormatan HAM.
Anis mengatakan bahwa metode penilaian yang digunakan adalah menggali data langsung ke Polri dan menggali persepsi masyarakat, baik yang bersifat aduan maupun data dari masyarakat.
Pengumpulan data dilaksanakan pada bulan September. Lalu, penyusunan laporan dilaksanakan pada bulan Oktober dan November. Hasil penilaian diperkirakan akan diumumkan pada bulan Desember.
“Nanti ujungnya tentu saja adalah rekomendasi ya. Jadi temuan-temuan kami, rekomendasi dan skor dari 4 sampai 10. Jadi, 4 sampai 6 itu kategorinya rendah, 6 sampai 7 kategorinya sedang, kemudian 7 sampai 8 itu tinggi, dan 8 sampai 10 itu kategorinya sangat tinggi,” jelasnya.
Ia berharap rekomendasi dari penilaian dapat mendorong perbaikan dan peningkatan kinerja kepolisian dalam memberikan akses dan pemenuhan hak atas keadilan bagi masyarakat.
Laporan Khusus & Verifikasi Fakta: Tim Redaksi NadiKabar.com • Standar Jurnalisme Siber Indonesia.