Memuat Waktu WIB...
Trending:
#5G Indonesia #BI Rate #Timnas Day #Ekonomi Digital
Nasional

Terungkap Gudang Rokok Ilegal Kalideres, 720 Slop Berbagai Merk Disita

NadiKabar Biro
Terungkap Gudang Rokok Ilegal Kalideres, 720 Slop Berbagai Merk Disita
Dokumentasi dan liputan resmi tim redaksi NadiKabar.com terkait Terungkap Gudang Rokok Ilegal Kalideres, 720 Slop Berbagai Merk Disita.

JAKARTA — Polisi membongkar praktik produksi dan peredaran rokok ilegal di kawasan pergudangan Miami, Jalan Kayu Besar, Kalideres, Jakarta Barat. Sebanyak 720 slop rokok berbagai merek turut disita dalam kasus ini.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Nasriadi mengatakan pengungkapan dilakukan Unit Krimsus Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat pada 2 Agustus 2026 berdasarkan informasi dari masyarakat.

Dalam kasus ini, polisi menangkap seorang tersangka berinisial DD. Ia diduga terlibat dalam produksi dan distribusi rokok ilegal yang tidak dilengkapi pita cukai.

"Rokok ini, yang pertama, dia adalah rokok ilegal, karena tidak terdaftar dalam cukai," kata Nasriadi, Rabu (2/9).

Selain tak memiliki pita cukai, rokok tersebut juga tidak mencantumkan peringatan kesehatan terkait bahaya merokok sesuai ketentuan.

Dalam perkara ini, polisi menyita sebanyak 320 slop rokok merek GP dan 400 slop merek Marbol. Sejumlah varian juga ditemukan, antara lain Marbol Melon dan Marbol Super.

Dari hasil pendalaman, bahan yang digunakan untuk membuat rokok ilegal itu dipesan dari jaringan di Jawa Timur dan dikirim menggunakan jalur darat menuju Jakarta. Setelah tiba di kawasan pergudangan di Kalideres, bahan itu kemudian diproses dan dikemas sebelum didistribusikan.

Nasriadi menyebut saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak lain yang terlibat dalam jaringan tersebut. Termasuk pihak yang memasok bahan dari Jawa Timur.

Berdasarkan pendalaman sementara, diduga rokok itu diedarkan dengan menyasar konsumen di sejumlah wilayah di luar Pulau Jawa. Diduga, aktivitas produksi dan peredaran rokok ilegal itu telah berlangsung sejak Desember 2025 dan ditaksir memperoleh penghasilan sekitar Rp36 juta per bulan.

"Masih mendalami keuntungan keseluruhan yang diperoleh tersangka serta kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di balik produksi dan distribusi rokok ilegal tersebut," ucap Nasriadi.

Atas perbuatannya, DD dijerat Pasal 437 ayat (1) juncto Pasal 150 Undang-Undang tentang Kesehatan dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara dan denda maksimal Rp500 juta.

Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 62 juncto Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Lebih lanjut, Nasriadi mengatakan Polres Metro Jakarta Barat juga akan berkoordinasi dengan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bea Cukai untuk mendalami aspek pelanggaran terkait cukai dalam kasus ini.

Laporan Khusus & Verifikasi Fakta: Tim Redaksi NadiKabar.com • Standar Jurnalisme Siber Indonesia.

Topik Terkait: #Nasional #Berita Terkini #NadiKabar #Indonesia