Memuat Waktu WIB...
Trending:
#5G Indonesia #BI Rate #Timnas Day #Ekonomi Digital
Nasional

Tradisi Maapam-Tari Salapan ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda

NadiKabar Biro
Tradisi Maapam-Tari Salapan ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda
Dokumentasi dan liputan resmi tim redaksi NadiKabar.com terkait Tradisi Maapam-Tari Salapan ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda.

Simpang Empat - Tradisi Maapam dan Tari Salapan Aia Bangih di Pasaman Barat resmi ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia sejak Tahun 2025 oleh Menteri Kebudayaan Republik Indonesia.

Sertifikat penetapan diserahkan Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah dan diterima langsung oleh Asisten Administrasi Umum Setda Pasaman Barat Harlina Syahputri di Aula Kantor Gubernur, Kota Padang, Jumat (28/8).

"Penetapan ini adalah pengakuan negara terhadap nilai sejarah, sosial, dan budaya Pasaman Barat. Tugas kita selanjutnya bukan hanya menjaga sertifikatnya, tetapi memastikan warisannya tetap hidup, dipraktikkan, dicintai, dan diwariskan ke generasi berikutnya,” katanya di Simpang Empat, Sabtu.

Dia mengatakan Maapam merupakan tradisi kuliner khas Pasaman Barat yang merepresentasikan nilai kebersamaan, silaturahmi, kekeluargaan, dan gotong royong.

Tradisi ini menjadi sarana mempererat hubungan sosial masyarakat. Pada 2020, kegiatan Maapam di Pasaman Barat tercatat di Rekor MURI dengan 1.500 tungku, sebagai bukti kuat semangat warga menjaga tradisi.

Tradisi ini rutin digelar setiap tahun pada bulan tertentu. Misalnya menjelang bulan suci Ramadhan, Maulid Nabi Muhammad SAW, dan peringatan Isra Mi'raj.

Tradisi Maapam adalah kegiatan memasak apam, kue tradisional khas Minangkabau yang dibuat dari tepung beras, santan, dan gula aren.

Apam dimasak secara tradisional menggunakan tungku dengan bahan bakar alami seperti daun kelapa, serta kuali yang terbuat dari besi.

Proses ini biasanya dilakukan di ruang terbuka untuk meminimalkan dampak asap.

Sementara itu Tari Salapan Aia Bangih tumbuh di Nagari Aia Bangih. Tarian ini merefleksikan nilai kekompakan, keseimbangan, persatuan, dan kebersamaan masyarakat setempat.

Tahun 2025, sebanyak 37 karya budaya dari Sumatera Barat ditetapkan sebagai WBTb Indonesia.

Dia menyampaikan apresiasi tinggi dari Pemkab Pasaman Barat kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, Kementerian Kebudayaan, pelaku budaya, seniman, budayawan, ninik mamak, serta seluruh masyarakat yang konsisten menjaga warisan budaya daerah.

Penetapan dua budaya tersebut sebagai WBTb Indonesia bukan hanya menjadi kebanggaan bagi Pasaman Barat, tetapi juga menjadi pengingat bahwa budaya merupakan identitas yang hidup di tengah masyarakat.

Warisan budaya tidak semata-mata merupakan peninggalan masa lalu. Lebih dari itu, budaya adalah bagian dari kehidupan masyarakat yang harus terus dijaga, dipraktikkan dan diwariskan kepada generasi berikutnya.

Dengan ditetapkannya Maapam dan Tari Salapan Aia Bangih sebagai WBTb Indonesia, Pasaman Barat kembali mempertegas posisi kekayaan budaya lokal sebagai bagian penting khazanah budaya nasional.

Laporan Khusus & Verifikasi Fakta: Tim Redaksi NadiKabar.com • Standar Jurnalisme Siber Indonesia.

Topik Terkait: #Nasional #Berita Terkini #NadiKabar #Indonesia