Memuat Waktu WIB...
Trending:
#5G Indonesia #BI Rate #Timnas Day #Ekonomi Digital
Nasional

Transisi KBLI ikhtiar menjaga kepastian berusaha di Indonesia

NadiKabar Biro
Transisi KBLI ikhtiar menjaga kepastian berusaha di Indonesia
Dokumentasi dan liputan resmi tim redaksi NadiKabar.com terkait Transisi KBLI ikhtiar menjaga kepastian berusaha di Indonesia.

Jakarta - Transisi Klasifikasi Baku Lapangan Usaha (KBLI) 2025 menjadi salah satu contoh pembaruan administrasi yang menyangkut persoalan elementer, yakni kepastian berusaha.

Dalam teorinya, KBLI tampak simpel. Tapi implementasinya tidak sesederhana mengubah kode klasifikasi, bahkan sebagian orang mengkhawatirkan perubahan regulasi ini akan mengganggu kepercayaan investor.

Pemerintah, sebenarnya, juga telah menyiapkan jalur transisi melalui Surat Edaran Bersama mengenai implementasi penyesuaian KBLI 2025.

Pesan di dalam Surat Edaran Bersama tersebut juga cukup jelas bahwa izin lama yang telah terbit tetap berlaku, perubahan kode yang tidak mengubah substansi usaha dapat dikonversi secara otomatis melalui sistem.

Sedangkan penyesuaian antara Online Single Submission (OSS) dan Administrasi Hukum Umum (AHU) diarahkan agar berjalan terintegrasi.

Sebelumnya, pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 sebagai payung penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko. Surat edaran tersebut kemudian menjadi pedoman yang lebih spesifik untuk membaca arah transisi menuju KBLI 2025.

Kebijakan itu sudah sewajarnya menjadi kabar baik. Perubahan klasifikasi usaha juga semestinya tidak membuat perusahaan harus kembali ke titik nol dalam mengurus legalitas.

Jika substansi kegiatan usaha tidak berubah, konversi bahkan dapat dilakukan tanpa perubahan Anggaran Dasar. Penyesuaian numerik pun dirancang agar tidak menambah beban administratif perusahaan.

Persoalannya, kebijakan yang sederhana membutuhkan sistem yang sama sederhananya bagi pengguna.

Pengalaman di lapangan memperlihatkan bahwa transisi KBLI bukan sekadar mengganti satu kode dengan kode lainnya.

Persoalan yang lebih penting adalah memastikan data yang telah sah pada satu sistem tetap dapat dibaca, digunakan, dan dibuktikan pada sistem lainnya.

Dalam dunia usaha yang semakin berbasis data, kesinambungan informasi semacam ini merupakan bagian penting dari kepastian hukum.

Salah satu persoalan muncul ketika penerapan KBLI 2025 justru dimaknai sebagai penambahan kode baru. Padahal, panduan OSS membedakan antara pengajuan kegiatan usaha baru dan penyesuaian kegiatan usaha yang telah berjalan.

Untuk usaha yang sudah berjalan, konversi seharusnya berangkat dari kegiatan yang telah tercatat. Sementara itu, menu penambahan kegiatan usaha digunakan ketika perusahaan memang hendak memasukkan kegiatan baru.

Perbedaan yang sekilas hanya berupa pilihan pada layar komputer dapat menimbulkan konsekuensi administratif cukup panjang.

Laporan Khusus & Verifikasi Fakta: Tim Redaksi NadiKabar.com • Standar Jurnalisme Siber Indonesia.

Topik Terkait: #Nasional #Berita Terkini #NadiKabar #Indonesia