Memuat Waktu WIB...
Trending:
#5G Indonesia #BI Rate #Timnas Day #Ekonomi Digital
Nasional

Usai Kasus Narkoba King Sun, Kapal Fuchangxing I Dicegat di Anambas

NadiKabar Biro
Usai Kasus Narkoba King Sun, Kapal Fuchangxing I Dicegat di Anambas
Dokumentasi dan liputan resmi tim redaksi NadiKabar.com terkait Usai Kasus Narkoba King Sun, Kapal Fuchangxing I Dicegat di Anambas.

JAKARTA — Kapal Fuchangxing I berbendera Uni Komoro dicegat saat melintas di perairan Anambas, Kepulauan Riau, pada Sabtu (22/8).

Dari hasil pemeriksaan tim gabungan, petugas menemukan 800 kilogram narkotika jenis ketamine yang disimpan di dalam 40 karung dimuat dalam kapal tersebut. Selain itu, ada 10 anak buah kapal juga diamankan petugas, di antaranya 9 Warga Myanmar dan 1 Warga Taiwan.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan jaringan penyelundupan narkoba oleh kapal MV King Sun pada Agustus lalu.

Ia menyebut tim gabungan dari Bareskrim Polri, BNN, Ditjen Bea dan Cukai serta Polda Kepri menemukan adanya kapal lain dengan pola serupa yang membawa narkoba.

"Pada tanggal 13 Agustus 2026, kapal tersebut mematikan sistem AIS dan tanggal 19 Agustus melakukan kegiatanan ship to ship dengan kapal Ashley berbendera Mongolia diperairan Vietnam," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (2/9).

Eko mengatakan pada Jumat (21/8), sekitar pukul 21.30 WIB, satgas gabungan berangkat menggunakan kapal BC 30005 dari Dermaga 99 menuju titik pencegatan Fuchangxing 1.

Sehari kemudian, petugas berhasil mencegat dan menaiki Fuchangxing 1 di perairan Anambas.

Sebanyak 10 awak kapal diamankan, terdiri dari 9 warga negara Myanmar dan 1 warga negara Taiwan.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap awak kapal, alat komunikasi, serta seluruh kompartemen Fuchangxing 1. Hasilnya, ditemukan 40 karung berisi 800 bungkus dengan berat masing-masing 1 kilogram yang disembunyikan di steering room bagian buritan kapal.

"Satgas operasi gabungan berhasil menemukan 40 buah karung berisikan 800 bungkus ukuran 1 kilogram yang disembunyikan di streering room bagian buritan kapal," ujarnya.

Setelah dilakukan identifikasi dan pengujian laboratorium, 800 bungkus tersebut dinyatakan positif mengandung ketamin HCl.

Dari operasi itu, aparat menyita 800 kilogram ketamin, satu kapal Fuchangxing 1, tiga alat komunikasi, serta sejumlah kelengkapan kapal lainnya.

Dalam kasus ini, Bareskrim Polri kemudian menetapkan satu tersangka berinisial WLC, 30 tahun, warga negara Taiwan. WLC disebut berperan sebagai manajer kapal Fuchangxing 1 sekaligus pengendali pengiriman 800 kilogram ketamin HCl.

Sementara itu, sembilan awak Fuchangxing 1 dan enam awak MT Ashley masih berstatus sebagai saksi. Nilai ekonomis ketamin yang disita diperkirakan mencapai Rp1,28 triliun.

Dalam konferensi pers di Polda Kepri pada Selasa (1/9) kemarin, Dirjen Bea Cukai Letjen TNI (Purn) Djaka Budhi Utama) mengatakan penindakan tersebut merupakan hasil sinergi dan pertukaran informasi antarlembaga dalam mengawasi berbagai potensi pelanggaran di wilayah perairan Indonesia.

Lebih lanjut, dia mengatakan berdasarkan hasil analisis dan penargetan bersama, MV Fuchangxing 1 teridentifikasi sebagai kapal kargo berisiko tinggi yang beroperasi di wilayah Asia.

Berdasarkan analisis terhadap rute pelayaran juga menunjukkan dugaan adanya kegiatan ship-to-ship transfer (STS) dengan kapal MT Ashley.

Dari hasil analisis dan targeting tersebut, Satgas Kapal Patroli BC 30005 berhasil menemukan dan mengamankan MV Fuchangxing 1 di Perairan Anambas. Dalam pemeriksaan awal, tim gabungan mengamankan 40 karung ketamin dengan berat total sekitar 800 kilogram. Selain barang bukti ketamin, tim gabungan juga mengamankan 10 kru kapal, yang terdiri atas sembilan warga negara Myanmar dan satu warga negara Taiwan. Mereka diduga berperan sebagai pengendali kargo dalam sindikat transnasional.

"Selain barang bukti, kita juga mengamankan 10 kru kapal, 9 warga negara Myanmar dan satu warga negara Taiwan," Jelasnya

Djaka menambahkan, untuk 10 orang kru kapal MV Fuchangxing 1 diduga melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun serta denda paling sedikit Rp5 miliar.

Laporan Khusus & Verifikasi Fakta: Tim Redaksi NadiKabar.com • Standar Jurnalisme Siber Indonesia.

Topik Terkait: #Nasional #Berita Terkini #NadiKabar #Indonesia