JAKARTA — Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya, menegaskan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) harus dikembangkan sebagai pusat pelayanan ekonomi desa yang terintegrasi. KDKMP tidak hanya diarahkan sebagai unit usaha retail, tetapi menjadi wadah yang menghubungkan kebutuhan masyarakat, layanan pemerintah, unit usaha, dan kemitraan strategis.
Hal itu ia sampaikan dalam Seminar Nasional KDKMP bertema 'Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih untuk Mewujudkan Kedaulatan Ekonomi Rakyat' di Gedung Semergou, Kantor Wali Kota Bandar Lampung, Jumat (4/9).
"KDKMP ini akan jadi pusat pelayanan ekonomi desa yang terintegrasi. Simpan pinjam itu salah satu saja. Di dalamnya bisa jadi ada toko sembako, ada apotek, dan semua barang subsidi disalurkan secara resmi melalui KDKMP ini," ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (5/9).
Menurut Bima, KDKMP tidak boleh dipersepsikan hanya sebagai pesaing minimarket. Koperasi ini memiliki fungsi lebih luas, termasuk memotong rantai pasok dan mengurangi peran perantara.
Dengan begitu, harga di tingkat petani dapat meningkat, sementara harga bagi konsumen dapat ditekan. KDKMP juga diharapkan berkontribusi dalam pengendalian inflasi dan penciptaan lapangan kerja di desa.
"KDKMP ini menggabungkan, satu, kebutuhan masyarakat, kedua, layanan pemerintah, dan yang ketiga, ini yang penting dan menarik, yaitu layanan bisnis. Warga butuh apa, pemerintah melayani apa, subsidi-subsidi tadi, dan ketiganya adalah unit-unit usaha bisnis dan potensi kemitraan strategis," kata dia.
Dalam implementasinya, KDKMP diarahkan mendukung distribusi bantuan sosial dan Bantuan Langsung Tunai (BLT). Koperasi ini juga menyalurkan beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP), pupuk, serta gas LPG bersubsidi.
KDKMP juga didorong membangun ekosistem bersama program Makan Bergizi Gratis (MBG). Salah satu perannya adalah sebagai agregator yang dapat menciptakan efek berganda bagi perekonomian masyarakat setempat.
Bima menjelaskan, pengelolaan KDKMP saat ini masih berada dalam masa transisi selama sekitar dua tahun. Dalam periode tersebut, PT Agrinas Pangan Nusantara mengelola koperasi melalui penempatan personel yang terus dimatangkan lewat pelatihan.
Proses ini juga mengakomodasi masukan dari kepala desa maupun lurah. Setelah masa transisi berakhir, KDKMP diarahkan menjadi aset dan milik desa atau kelurahan.
Sejumlah daerah, kata Bima, telah menunjukkan perkembangan positif dalam pengelolaan KDKMP. KDKMP Sidomulyo di Jember misalnya telah menembus ekspor kopi ke tiga negara.
Sementara itu, KDKMP di Sulawesi Tenggara berhasil memasuki pasar Tiongkok. Jawa Timur juga disebut mencatatkan nilai transaksi KDKMP tertinggi secara nasional.
Bima menegaskan, pemerintah daerah memiliki peran penting dalam memastikan pengembangan KDKMP berjalan optimal. Peran itu mencakup tahap perencanaan hingga pengawalan implementasi di lapangan.
"Ujung tombaknya tentu pemerintahan daerah. Pak Mendagri Tito sudah mengeluarkan surat edaran, memastikan agar kepala daerah memberikan full atensi, mulai dari perencanaan. Dokumen-dokumen perencanaan pembangunan daerah silakan diselaraskan apabila ada hal yang perlu diakomodasi dengan KDKMP," tuturnya.
Terkait pemanfaatan lahan, Bima menjelaskan bahwa lahan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dapat digunakan untuk mendukung KDKMP. Skema kerja sama ini dapat dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala desa dapat berkoordinasi dengan kepala daerah untuk menyampaikan permohonan kepada BUMN terkait. Salah satu opsinya adalah pinjam pakai tanpa pembayaran apabila memenuhi ketentuan yang ditetapkan.
Adapun target ideal luas lahan KDKMP mencapai 1.000 meter persegi. Namun, penerapannya dapat disesuaikan bagi daerah yang memiliki keterbatasan lahan.
Bima juga meminta pemerintah daerah memastikan proses verifikasi dan validasi dilakukan sebelum KDKMP diserahterimakan kepada desa atau pemerintah daerah. Tim yang dipimpin sekretaris daerah di masing-masing kabupaten/kota bertugas memeriksa administrasi dan kesesuaian dokumen.
Tim tersebut juga memeriksa kondisi lapangan dengan pendampingan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Langkah ini diperlukan untuk memastikan seluruh persyaratan terpenuhi sekaligus mencegah persoalan di kemudian hari.
Sebagai informasi, seminar turut dihadiri Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto, dan Menteri Koperasi Ferry Juliantono.
Hadir pula Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal, Kepala Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus (Bappisus) Aris Marsudiyanto, serta Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan Didit Herdiawan Ashaf.
Selain itu, hadir juga Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana, jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Lampung, serta para bupati, camat, dan lurah.
Laporan Khusus & Verifikasi Fakta: Tim Redaksi NadiKabar.com • Standar Jurnalisme Siber Indonesia.