Jakarta - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menyatakan penerapan sistem pemilu digital secara nasional tidak boleh sekadar dipandang sebagai upaya meringankan beban kerja petugas di lapangan melalui modernisasi proses pemungutan suara (e-voting).
Menurutnya, transformasi digital kepemiluan harus dikaji secara menyeluruh dan hati-hati agar tetap mengutamakan aspek transparansi dan akuntabilitas di setiap tahapan demokrasi.
"Jangan sampai kita hanya menukar risiko lama dengan risiko baru. Belum lagi berhadapan dengan cyber attack, authentication failure, insider threat, foreign interference, dan lain-lain," kata Bima dikutip dari keterangan diterima di Jakarta, Selasa.
Bima menyampaikannya dalam kegiatan "Konferensi Demokrasi Digital: Menjamin Keadilan Teknologi dalam Demokrasi Elektoral" di Jakarta, Senin (31/8).
Bima menyebut Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) juga sudah melakukan beberapa uji coba sistem e-voting dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).
"Enggak ada masalah dan murah. Bahkan tidak pakai APBDes. Penghitungan tabulasi juga bisa dilakukan dengan cepat dan akurat. Human error karena kelelahan itu enggak ada lagi. Terus dalam jangka panjang juga dapat mengurangi sebagian besar kebutuhan logistik, lebih praktis," ujarnya.
Selain itu, Bima menyampaikan bahwa perkembangan teknologi saat ini sebenarnya telah membawa Indonesia memasuki fase demokrasi digital. Hal tersebut terlihat dari semakin luasnya pemanfaatan sistem digital dalam berbagai aspek pendukung penyelenggaraan pemilu.
Ia mengharapkan seluruh pemangku kepentingan dapat memperkuat kolaborasi untuk menyusun peta jalan demokrasi digital secara komprehensif.
Menurutnya, langkah tersebut penting untuk memastikan transformasi digital kepemiluan dapat diterapkan secara matang, aman, dan berintegritas dalam menghadapi Pemilu 2029.
"Intinya menuju masa depan digitalisasi pemilu hanya bisa kita lakukan dengan kolaborasi dan co-creation," tuturnya.
Laporan Khusus & Verifikasi Fakta: Tim Redaksi NadiKabar.com • Standar Jurnalisme Siber Indonesia.