Tangerang - Petugas gabungan dari Aviation Security (Avsec), Bea Cukai, dan Badan Karantina Indonesia (Barantin) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ratusan ekor burung yang dilakukan warga negara asing (WNA) Sri Lanka berinisial NRRW melalui Terminal Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) Tangerang, Banten.
Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Banten (Karantina Banten), Duma Sari di Tangerang, Sabtu, mengatakan bahwa penyelundupan ini dilakukan terhadap 101 ekor burung.
Satwa-satwa tersebut, katanya, dikemas ke dalam 15 koli kardus, yang kemudian disembunyikan di dalam koper untuk diterbangkan secara internasional menuju Sri Lanka.
"Bandara merupakan salah satu pintu strategis lalu lintas satwa. Sinergi antara Karantina, Bea Cukai, Avsec, BKSDA, dan instansi terkait sangat penting untuk mendeteksi potensi pelanggaran lebih cepat," ujarnya.
Ia menjelaskan, berdasarkan hasil identifikasi awal oleh petugas, 101 ekor burung tersebut terdiri atas berbagai jenis, meliputi; Murai Papua, Sepah Gunung, Pipit & Parkit, Sempur Hujan Sungai dan Darat, Pleci, Sepah Raja, Perkici.
Dari pemeriksaan lanjutan, dua jenis di antaranya yakni Sepah Raja dan Perkici dipastikan masuk dalam kategori satwa yang dilindungi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem.
"Sepah Raja dan Perkici dipastikan masuk dalam kategori satwa yang dilindungi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan konservasi sumber daya alam," katanya.Dia bilang, untuk saat ini Karantina Banten telah berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) guna melakukan penyelidikan dan penanganan hukum lebih lanjut.Sementara itu, seluruh burung yang berhasil diselamatkan sedang menjalani proses pendataan, pemeriksaan kesehatan, identifikasi jenis, serta verifikasi dokumen guna menentukan status dan langkah rehabilitasi satwa sesuai prosedur yang berlaku.
"Langkah tersebut dilakukan untuk menentukan status serta penanganan lebih lanjut terhadap masing-masing satwa sesuai ketentuan yang berlaku," kata dia.
Laporan Khusus & Verifikasi Fakta: Tim Redaksi NadiKabar.com • Standar Jurnalisme Siber Indonesia.