Denpasar - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mengamankan dua warga negara asing (WNA) asal Nigeria yang terindikasi melanggar ketentuan keimigrasian di kawasan wisata Ubud, Kabupaten Gianyar, Bali.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar R Haryo Sakti di Denpasar, Sabtu, mengatakan salah satu WNA asal Nigeria tersebut diketahui telah melebihi masa izin tinggal (overstay) selama 379 hari, sedangkan satu lainnya tidak dapat menunjukkan dokumen keimigrasian.
Keduanya diamankan dalam patroli keimigrasian di Ubud pada Kamis (27/8) malam. Salah seorang dari mereka sempat berusaha melarikan diri saat diperiksa petugas.
"Keduanya kami bawa ke Denpasar untuk diperiksa lebih lanjut," kata Haryo.
Dalam patroli tersebut, Imigrasi Denpasar membagi personel menjadi dua tim yang masing-masing melakukan pengawasan di Ubud, Kabupaten Gianyar, dan Sanur, Kota Denpasar.
Tim yang bertugas di Ubud terlebih dahulu berkoordinasi dengan Polsek Ubud sebelum menyisir sejumlah lokasi yang menjadi pusat aktivitas orang asing.
Saat melakukan penyisiran di salah satu tempat usaha, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan orang asing yang diduga memiliki permasalahan izin tinggal.
Petugas kemudian memeriksa dua WNA Nigeria yang berada di lokasi tersebut. Dalam proses pemeriksaan, salah seorang di antaranya tiba-tiba berusaha melarikan diri untuk menghindari pemeriksaan.
Petugas melakukan pengejaran hingga berhasil mengamankan WNA Nigeria tersebut.
Setelah dilakukan pengecekan data keimigrasian, salah seorang diketahui telah "overstay" selama 379 hari, sedangkan seorang lainnya tidak dapat menunjukkan dokumen keimigrasian.
Sementara itu, tim yang melakukan patroli di Sanur terlebih dahulu berkoordinasi dengan Polsek Denpasar Selatan sebelum menyisir sejumlah titik yang menjadi pusat aktivitas orang asing.
Petugas juga memberikan edukasi kepada pengelola usaha mengenai peran mereka dalam mendukung pengawasan keimigrasian, termasuk melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA).
Dalam patroli di wilayah Sanur, petugas tidak menemukan pelanggaran keimigrasian.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali Ramdhani mengatakan pengawasan terhadap orang asing dilakukan dengan tetap mengedepankan pendekatan humanis dan menjaga kondusivitas pariwisata Bali.
"Pengawasan terhadap orang asing merupakan bagian penting dalam memastikan setiap keberadaan dan kegiatan mereka di wilayah Bali sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Ramdhani.
Laporan Khusus & Verifikasi Fakta: Tim Redaksi NadiKabar.com • Standar Jurnalisme Siber Indonesia.