Memuat Waktu WIB...
Trending:
#5G Indonesia #BI Rate #Timnas Day #Ekonomi Digital
Nasional

Yusril: 8 WNI diduga jadi tentara Rusia masih diverifikasi

NadiKabar Biro
Yusril: 8 WNI diduga jadi tentara Rusia masih diverifikasi
Dokumentasi dan liputan resmi tim redaksi NadiKabar.com terkait Yusril: 8 WNI diduga jadi tentara Rusia masih diverifikasi.

Jakarta - Pemerintah masih memverifikasi informasi mengenai delapan warga negara Indonesia (WNI) yang diduga direkrut untuk bergabung dengan angkatan bersenjata Federasi Rusia, termasuk kemungkinan mereka menjadi korban perekrutan atau secara sadar masuk dinas militer asing.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra di Jakarta, Rabu, mengatakan verifikasi dilakukan terhadap identitas, status kewarganegaraan, proses perekrutan, hingga bentuk keterlibatan masing-masing WNI.

"Informasi yang disampaikan pihak Ukraina tentu kami cermati. Tetapi kita tidak boleh langsung mengambil kesimpulan sebelum seluruh faktanya diverifikasi," kata Yusril.

Menurut dia, pemerintah perlu memastikan identitas para WNI, proses perekrutan, hal yang ditawarkan kepada mereka, serta kebenaran mengenai keterlibatan mereka dalam dinas militer Rusia.

Dinas Intelijen Luar Negeri Ukraina atau Foreign Intelligence Service of Ukraine (FISU) sebelumnya mengungkap telah memperoleh sejumlah dokumen yang diklaim berkaitan dengan perekrutan sedikitnya delapan WNI ke dalam barisan militer Rusia.

Delapan WNI yang disebut dalam laporan tersebut adalah Yuda Putra Pratama, Haryanto Dwi Kencana, Erwanda, Ngangun Hudri Fadli, Muhammad Syaripudin, M Hadi Maulana, Wahyu Oktavian Iskandar, dan Helmi Nuraha Hakim.

Menurut laporan tersebut, para WNI itu diduga awalnya direkrut dengan tawaran pekerjaan dan iming-iming gaji tinggi, tugas nontempur, percepatan memperoleh kewarganegaraan Rusia, serta berbagai tunjangan sosial.

FISU menyebut perekrut menggunakan tawaran pekerjaan untuk menarik warga asing yang kemudian dapat diarahkan ke dinas militer.

Yusril mengatakan apabila informasi tersebut terbukti, pemerintah perlu melihat persoalan itu dari dua sisi, yakni perlindungan terhadap WNI yang mungkin menjadi korban penipuan atau eksploitasi serta konsekuensi hukum apabila mereka secara sadar masuk dinas militer negara asing tanpa izin Presiden.

"Kalau benar ada warga negara kita yang direkrut dengan modus tawaran pekerjaan, tetapi kemudian ternyata diarahkan untuk masuk dinas militer dan dikirim ke wilayah konflik, tentu kita harus melihat apakah yang bersangkutan merupakan korban," katanya.

Ia menegaskan pemerintah berkewajiban memberikan perlindungan kepada WNI yang menjadi korban.

Di sisi lain, Yusril mengatakan Indonesia memiliki ketentuan mengenai WNI yang masuk dinas tentara asing tanpa izin Presiden.

Pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia mengatur kehilangan kewarganegaraan, antara lain bagi WNI yang masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden.

Namun, Yusril menegaskan penerapan ketentuan tersebut harus berdasarkan fakta yang telah diverifikasi dan melalui prosedur hukum yang berlaku.

Menurut dia, status kewarganegaraan seseorang tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan pemberitaan atau informasi sepihak, tetapi harus melalui penelitian dan proses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Kalau memang terbukti memenuhi ketentuan kehilangan kewarganegaraan, tentu pemerintah akan mengambil langkah sesuai mekanisme hukum," katanya.

Yusril menjelaskan kehilangan kewarganegaraan juga tidak cukup hanya didasarkan pada asumsi seseorang telah bergabung dengan tentara asing.

Ketentuan dalam UU Kewarganegaraan, kata dia, harus dilaksanakan melalui mekanisme administratif, termasuk keputusan Menteri Hukum mengenai kehilangan kewarganegaraan.

Ia menegaskan dugaan tidak boleh dicampuradukkan dengan fakta hukum sehingga pemerintah akan bertindak berdasarkan fakta yang telah terverifikasi dan ketentuan hukum yang berlaku.

Laporan Khusus & Verifikasi Fakta: Tim Redaksi NadiKabar.com • Standar Jurnalisme Siber Indonesia.

Topik Terkait: #Nasional #Berita Terkini #NadiKabar #Indonesia