Memuat Waktu WIB...
Trending:
#5G Indonesia #BI Rate #Timnas Day #Ekonomi Digital
Nasional

Yusril: Penanganan hukum kericuhan usai demo harus tanpa pandang bulu

NadiKabar Biro
Yusril: Penanganan hukum kericuhan usai demo harus tanpa pandang bulu
Dokumentasi dan liputan resmi tim redaksi NadiKabar.com terkait Yusril: Penanganan hukum kericuhan usai demo harus tanpa pandang bulu.

Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan penanganan hukum terhadap rangkaian kericuhan yang terjadi usai demonstrasi pada 27 Agustus 2026 harus dilakukan secara objektif, menyeluruh, dan tanpa diskriminasi.

"Penyelidikan harus dilakukan terhadap siapa pun yang berdasarkan informasi dan bukti awaldiduga mempunyai keterlibatan, baik individu, kelompok maupun organisasi kemasyarakatan,"ujar Yusril saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Menurutnya, aparat penegak hukum harus mengungkap secara terang seluruh rangkaianperistiwa serta pihak-pihak yang diduga terlibat berdasarkan fakta dan bukti yang ditemukandalam proses penyelidikan, termasuk terkait kasus meninggalnya warga Pejompongan, Bambang Setiyawan.

​​​"Proses hukum harus berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya.

Ia mengatakan apabila dalam proses penyelidikan ditemukan bukti permulaan yang cukup, kata dia, aparat penegak hukum dapat meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan sesuai dengan hukum yang berlaku.

"Yang penting, semua proses itu harus didasarkan pada bukti dan dilakukan secara objektif," katanya.

Dia mengatakan pemerintah memberikan perhatian serius terhadap kasus meninggalnya Bambang Setiyawan dalam rangkaian kericuhan di kawasan Pejompongan pada 27 Agustus lalu.

Pemerintah mendukung langkah kepolisian yang telah melakukan penyelidikan terhadapperistiwa tersebut.

Polda Metro Jaya sebelumnya telah menerbitkan Laporan Polisi Model A untuk mengusut peristiwa yang menyebabkan Bambang meninggal dunia. Polisi juga telah memeriksa 14 saksi serta menganalisis rekaman CCTV dan berbagai video yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.

Dari hasil pendalaman itu, penyidik telah mengantongi dua sketsa wajah terduga pelakupengeroyokan dan masih melakukan pengejaran terhadap yang bersangkutan.

Selain kasus Bambang, Menko menyebut kepolisian juga terus melakukan proses hukum terhadap rangkaian tindak pidana yang terjadi dalam kericuhan 27 Agustus.

Pada 2 September 2026, Polda Metro Jaya menyampaikan telah menetapkan 47 orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan perusakan fasilitas umum dan penganiayaan.

Dijelaskan bahwa penetapan itu dilakukan berdasarkan keterangan saksi, rekaman CCTV, serta analisis berbagai video dan konten digital yang berkaitan dengan peristiwa.

Yusril menekankan penegakan hukum tidak boleh membedakan seseorang berdasarkan latar belakang, kelompok, maupun organisasi yang diikutinya.

"Hukum wajib ditegakkan tanpa pandang bulu. Semua orang mempunyai kedudukan yang sama di hadapan hukum dan tidak boleh ada diskriminasi dalam penegakan hukum," ungkapnya.

Karena itu, dirinya meminta agar proses hukum terhadap seluruh rangkaian peristiwa tersebutdiberikan ruang untuk berjalan secara profesional dan berdasarkan alat bukti yang sah.

Di sisi lain, mantan Menteri Sekretaris Negara tersebut menyatakan pemerintah tetap menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat di muka umum sebagai bagian dari hak konstitusional warga negara.

Namun, sambung dia, kebebasan itu harus dijalankan secara bertanggung jawab dan tidak dapat dijadikan pembenaran bagi tindakan kekerasan, penganiayaan, perusakan, ataupun tindakan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.

"Kita ingin kebenaran diungkap secara terang, korban mendapatkan keadilan, dan hukum berlaku sama bagi semua orang," ucap Menko menegaskan.

Laporan Khusus & Verifikasi Fakta: Tim Redaksi NadiKabar.com • Standar Jurnalisme Siber Indonesia.

Topik Terkait: #Nasional #Berita Terkini #NadiKabar #Indonesia