Memuat Waktu WIB...
Trending:
#5G Indonesia #BI Rate #Timnas Day #Ekonomi Digital
Nasional

Yusril: Transformasi layanan AHU berorientasi pada kebutuhan pengguna

NadiKabar Biro
Yusril: Transformasi layanan AHU berorientasi pada kebutuhan pengguna
Dokumentasi dan liputan resmi tim redaksi NadiKabar.com terkait Yusril: Transformasi layanan AHU berorientasi pada kebutuhan pengguna.

Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menekankan transformasi layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) harus berorientasi pada kebutuhan pengguna, dilakukan secara kolaboratif dan akuntabel, serta dijaga keberlanjutannya.

Dalam "Ministerial Dialogue Layanan AHU Berdampak" di Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (31/8), ia menyebut integrasi data dan layanan merupakan fondasi penting dalam membangun kepercayaan terhadap sistem hukum.

"Integrasi data dan layanan adalah fondasi kepercayaan hukum, dan kepercayaan hukum adalah fondasi kemajuan bangsa," kata Yusril, seperti dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Maka dari itu, dia mendorong transformasi layanan AHU dari sekadar layanan digital menjadi layanan hukum yang terintegrasi, mudah diakses, aman, dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat serta dunia usaha.

Yusril menegaskan AHU bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan bagian dari bagaimana negara memberikan pengakuan, kepastian, dan akibat hukum atas tindakan serta status yang dibutuhkan masyarakat dan dunia usaha.

Dengan demikian, kata dia, kualitas layanan AHU pada akhirnya merupakan bagian dari kualitas negara hukum itu sendiri.

"Masyarakat membutuhkan kepastian bahwa status hukum yang diberikan negara sah, dapat diverifikasi, dan dapat dipercaya oleh pihak lain,” ujarnya.

Menurutnya, perjalanan transformasi AHU selama 25 tahun telah membawa perubahan signifikan dari proses manual menuju layanan elektronik.

Namun, lanjut dia, digitalisasi tidak boleh berhenti pada penyediaan layanan secara daring, tetapi tahap berikutnya harus diarahkan pada integrasi layanan dan data antarkementerian agar masyarakat tidak kembali menghadapi proses yang berulang serta berbelit.

Ditegaskan bahwa digitalisasi yang sejati harus menyederhanakan pelayanan, bukan menambah beban masyarakat. Informasi yang sudah diberikan, diverifikasi, masih sah, dan dapat digunakan secara hukum tidak perlu terus-menerus diminta kembali.

Ia menilai konsep tersebut perlu diwujudkan melalui integrasi dan interoperabilitas antarsistem dengan prinsip once-only sehingga data dapat digunakan kembali sesuai kewenangan dan ketentuan hukum.

"Dengan demikian, masyarakat dapat memperoleh layanan pemerintah sebagai satu kesatuan, bukan sebagai layanan yang berjalan sendiri-sendiri," tutur Yusril.

Laporan Khusus & Verifikasi Fakta: Tim Redaksi NadiKabar.com • Standar Jurnalisme Siber Indonesia.

Topik Terkait: #Nasional #Berita Terkini #NadiKabar #Indonesia