Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Sosial memastikan masyarakat bisa melakukan sanggahan pada data desil dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Ini merespons keluhan sejumlah masyarakat soal ketidaksesuaian status desil.
"Kalau misalnya ada kekeliruan, ketidaktepatan sasaran, kita segera perbaiki. Pokoknya prinsipnya kita terbuka, sangat terbuka," kata Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf, dikutip dari CNN Indonesia, Rabu (2/9/2026).
Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial (Pudatin Kesos) mengatakan terdapat dua cara untuk melakukan sanggahan: mendatangi pemerintah desa setempat atau dinas sosial, serta melalui aplikasi Cek Bansos.
Jika Anda belum memiliki aplikasi Cek Bansos, unduh terlebih dahulu di Play Store. Berikut tahapan selanjutnya untuk melakukan sanggahan melalui Cek Bansos:
• Setelah unduhan selesai, buka aplikasi.
• Pilih tombol Usulkan Pembaruan.
• Isi pertanyaan yang tersedia pada aplikasi.
• Setelah proses selesai, petugas akan mendatangi rumah untuk melakukan verifikasi secara langsung.
Sementara itu, pembaruan data juga bisa dilakukan dengan mendatangi kantor desa atau kelurahan tempat tinggal. Prosesnya juga sama, akan ada tahapan survei secara langsung.
Data yang didapatkan akan diserahkan kepada Badan Pusat Statistik (BPS). Dari kondisi masyarakat tersebut, lembaga itu akan melakukan pemeringkatan ulang.
Berikut cara mengecek desil yang didapatkan:
Pembagian desil sendiri diperuntukkan agar pemerintah bisa menetapkan penerima berbagai bantuan sosial, mulai dari Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), hingga BPJS Kesehatan PBI.
Pembagian menggunakan berbagai faktor, seperti kondisi hunian hingga kepemilikan aset. Berikut informasi soal pembagian desil di Indonesia:
Desil 1: Kelompok masyarakat dengan kondisi ekonomi sangat miskin/ekstrem.
Desil 3: Kelompok hampir miskin.
Desil 4: Kelompok rentan miskin.
Desil 5: Kelompok transisi menuju kelas menengah.
Desil 6-10: Kelompok masyarakat kelas menengah hingga ekonomi teratas.
Laporan Khusus & Verifikasi Fakta: Tim Redaksi NadiKabar.com • Standar Jurnalisme Siber Indonesia.