Memuat Waktu WIB...
Trending:
#5G Indonesia #BI Rate #Timnas Day #Ekonomi Digital
Teknologi

Komdigi Gandeng Starlink Ajak Yogi Hadirkan Internet Legal di Mentawai

NadiKabar Biro
Komdigi Gandeng Starlink Ajak Yogi Hadirkan Internet Legal di Mentawai
Dokumentasi dan liputan resmi tim redaksi NadiKabar.com terkait Komdigi Gandeng Starlink Ajak Yogi Hadirkan Internet Legal di Mentawai.

JAKARTA — Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyatakan pihaknya bakal menjembatani para internet service provider (ISP) berbasis satelit agar bisa mendampingi dan membina Yogi Gilang Arya menyediakan internet secara legal di Desa Sikakap, Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat.

Menurut Meutya hal ini dilakukan sebagai salah satu cara menghadirkan solusi atas kasus hukum yang tengah dihadapi Yogi. Ia sebelumnya dituntut atas dugaan penyelenggaraan jasa telekomunikasi tanpa izin.

"Kita sudah ada pembicaraan yang cukup matang dengan Telkomsat dan juga Starlink. Jadi keduanya sudah sepakat untuk melakukan pembinaan terhadap Yogi, untuk kemudian menjadi reseller resmi atau berizin resmi. Jadi ini yang kami sampaikan bahwa Kemkomdigi selalu berusaha mencari solusi," kata Meutya di Kantor Komdigi, Jakarta, Sabtu (29/8), melansir Antara.

Ia menjelaskan, koneksi internet di Kepulauan Mentawai, Sumatra Barat, sebetulnya sudah tersedia, namun hanya berupa layanan seluler 4G dengan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS). Sementara, konektivitas yang didukung infrastruktur tulang punggung fiber optik belum tersedia.

Jika dibandingkan dengan stabilitas dan kualitas dari infrastruktur fiber optik, layanan internet seluler memiliki kualitas yang belum optimal di wilayah tersebut.

Layanan konektivitas internet berbasis satelit seperti yang ditawarkan Starlink dan Telkomsat sebenarnya dapat menjadi solusi untuk menghadirkan internet yang lebih baik.

Dalam kasus Yogi, ia berakhir didakwa atas dugaan menyelenggarakan jasa telekomunikasi tanpa izin karena melakukan penjualan paket internet dari Starlink tanpa izin resmi di desanya.

Saat ini, kasus Yogi masih bergulir di Pengadilan Negeri Padang dengan nomor perkara 450/Pid.Sus/2026/PN Pdg, belum ada putusan resmi dari pengadilan atas kasus ini.

Sebelumnya, Meutya telah menanggapi kasus ini dan mengatakan tetap menghormati proses hukum dalam kasus yang dialami Yogi.

"Namun untuk hal ini, Komdigi melihatnya dari dua sisi," kata Meutya di Monumen Pers Solo di Solo, Jawa Tengah, Selasa (25/8).

Sisi pertama, adalah seseorang yang memang menawarkan layanan tak berizin. Namun di sisi lain, di Desa Sikakap tersebut, meski sudah terdapat layanan 4G, tapi belum terhubung dengan fiber optik, sehingga, ada dua sisi yang tidak dapat dipisahkan.

"Ada kebutuhan untuk layanan internet yang baik, tapi di sisi lain ada layanan yang belum berizin," katanya.

Atas temuan itu, Komdigi berupaya mengedepankan pendekatan pembinaan agar ke depannya penyediaan internet yang dilakukan oleh Yogi dapat dilakukan dengan izin yang jelas.

"Jadi memang, menurut hemat kami, dengan semangat KUHAP yang baru juga harusnya yang dikedepankan adalah langkah-langkah pembinaan dan langkah hukum pidana itu adalah solusi terakhir. Jadi itu yang biasanya kami lakukan," kata Meutya.

Laporan Khusus & Verifikasi Fakta: Tim Redaksi NadiKabar.com • Standar Jurnalisme Siber Indonesia.

Topik Terkait: #Teknologi #Berita Terkini #NadiKabar #Indonesia