NADIKABAR.COM — Polisi menetapkan sembilan tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) buntut empat anak buah kapal (ABK) KM Maulana 23 dianiaya hingga babak belur. Salah satu tersangka yakni S yang merupakan kapten kapal tersebut.

"S (Kapten Kapal) berperan sebagai pembuat target kerja dan memberikan hukuman bagi ABK," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Alrasyidin Fajri, kepada wartawan, Kamis (15/10/2026).

Diketahui ada empat ABK yang dianiaya di kapal tersebut, yakni Ilham Shalahudin, Oktavian Makhreza, Syawal Suswono, dan Johan Saputra. Mereka dianiaya lantaran tak mencapai target tangkapan 3 kg dalam satu harinya.

"Korban dipaksa terus-menerus bekerja karena terjerat oleh utang yang dibuat pada awal keberangkatan. Korban dibuatkan target kerja atau penangkapan cumi yang apabila tidak terpenuhi maka upah hariannya tidak diberikan dan mengalami hukuman fisik hingga kekerasan fisik," jelasnya.

Selain Kapten, polisi juga menetapkan tersangka S sebagai direktur PT A sekaligus pemilik kapal, tersangka AR sebagai penampung dan pengirim ABK ke pihak perusahaan, tersangka AS berperan sebagai yang menjemput dan menjaga ABK di dalam mess.

Ada juga K berperan menjemput dan mengantarkan ABK ke penampungan, RD berperan sebagai perekrut dan mengantarkan ABK ke penampungan, serta tersangka K, AB dan S yang berperan mengurus dokumen keberangkatan ABK dan melakukan pemalsuan tanda tangan.