Rute Alternatif di kawasan Gedung DPR/MPR1. Lalu Lintas dari Timur (Cawang) menuju Barat (Slipi/Tomang) dapat melalui Jalan Gatot Subroto-Jalan Gerbang Pemuda-Jalan Patal Senayan-Jalan Patal Senayan 1-Jalan Permata Hijau-Jalan Tentara Pelajar-Jalan S Parman-dan seterusnya.2. Lalu Lintas dari Selatan:a. Blok M menuju Barat (Slipi/Tomang) dapat melalui Jalan Kyai Maja-Jalan Kebayoran Baru-Jalan Sultan Iskandar Muda-Putar Balik didepan Gandaria City-Jalan Sultan Iskandar Muda-Jalan Teuku Nyak Arief-Jalan Tentara Pelajar-Jalan S Parman-dan seterusnya.b. Blok M menuju Utara (Harmoni) dapat melalui Jalan Sisingamangaraja-Jalan Jenderal Sudirman-Jalan KH Mas Mansyur-Jalan Cideng Barat-Jalan Balikpapan-Jalan Suryopranoto-dan seterusnya, atau dapat melalui Jalan Trunojoyo-Jalan Gunawarman-Jalan Senopati-Jalan Suryo-Jalan Wolter Monginsidi-Jalan Kapten Tendean-Jalan Terusan HR Rasuna Said-Jalan HR Rasuna Said-Jalan Prof. DR. Satrio-Jalan K.H. Mas Mansyur-Jalan Cideng Barat-Jalan Balikpapan-Jalan Suryopranoto-dan seterusnya.3. Lalu Lintas dari Utara (Harmoni) menuju Selatan (Blok M) dapat melalui Jalan Hayam Wuruk-Jalan Ir. Juanda-berputar di simpang Jalan Veteran III-Jalan Veteran-Jalan Suryopranoto-Jalan Balikpapan-Jalan Kyai Caringin-Jalan Tomang Raya-Jalan S Parman-Jalan Gatot Subroto-Jalan Pejompongan Raya-Jalan Tentara Pelajar-Jalan Cut Nyak Arief-Jalan Kebayoran Baru-Jalan Pakubuwono VI-Jalan Suryo-Jalan Kyai Maja-dan seterusnya."Pelayanan operasional Angkutan Umum (Transjakarta, MRT dan LRT) berlaku normal. Apabila terdapat pengalihan arus lalu lintas, layanan Transjakarta menyesuaikan pengaturan lalu lintas pada saat kegiatan penyampaian pendapat," ungkap Budi.
Nasional
Ada unjuk rasa, Dishub DKI lakukan rekayasa lalin di beberapa titik
Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta melakukan rekayasa lalu lintas (lalin) terkait unjuk rasa yang akan dilakukan Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia
NASIONAL
📖 Baca Juga
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.