NADIKABAR.COM — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendalami dasar hukum penurunan (takedown) 486 konten media sosial yang dilaporkan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terkait aksi pada Agustus 2026 guna memastikan perlindungan kebebasan berekspresi.

Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Saurlin P. Siagian di Jakarta, Selasa, mengatakan pihaknya telah meminta keterangan Komdigi terkait pengaduan dugaan pembatasan akses internet dan media sosial setelah aksi pada Agustus lalu.

Menurut dia, pertemuan dengan tiga perwakilan Komdigi berlangsung sekitar dua jam untuk mengklarifikasi dugaan pembatasan tersebut.

"Mereka menyampaikan tidak melakukan pembatasan internet," kata Saurlin kepada wartawan.

Meski membantah melakukan pembatasan akses internet, Komdigi menyampaikan telah menurunkan 486 konten pada 27 Agustus berdasarkan hasil patroli siber karena diduga berkaitan dengan pelanggaran hukum.