Nasional
Advokat: RUU Perampasan Aset harus perjelas "pidana ekonomi lainnya"
Praktisi hukum Amin Fahrudin mengatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset harus menjelaskan ketentuan soal "tindak pidana ekonomi lainnya" yang
NASIONAL
📖 Baca Juga
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.