Pipit menegaskan, penyidik di berbagai polda masih menangani kasus karhutla. Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas sesuai dengan ketentuan pidana yang berlaku untuk memberikan efek jera kepada para pelaku.

Ia mengatakan ancaman pidana dalam penegakan hukum karhutla dapat mencapai 10 hingga 12 tahun.

Pipit juga mengingatkan masyarakat agar tidak lagi menganggap pembukaan lahan dengan cara membakar sebagai metode yang murah, mudah, dan efektif.