Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
Bareskrim tetapkan sembilan tersangka kasus karhutla korporasi
Bareskrim Polri menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melibatkan korporasi hingga 13 Oktober 2026.
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Rabu, 14 Oktober 2026 pukul 15:06 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Pipit menegaskan, penyidik di berbagai polda masih menangani kasus karhutla. Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas sesuai dengan ketentuan pidana yang berlaku untuk memberikan efek jera kepada para pelaku.
Ia mengatakan ancaman pidana dalam penegakan hukum karhutla dapat mencapai 10 hingga 12 tahun.
Pipit juga mengingatkan masyarakat agar tidak lagi menganggap pembukaan lahan dengan cara membakar sebagai metode yang murah, mudah, dan efektif.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.