Mengingat potensi gelombang tinggi tersebut berdampak langsung terhadap keselamatan pelayaran, BMKG mengimbau masyarakat, khususnya para nelayan dan pelaku transportasi laut, untuk meningkatkan kewaspadaan.

Risiko pelayaran perlu diwaspadai terutama bagi perahu nelayan (kecepatan angin lebih dari 15 knot dan tinggi gelombang mencapai 1,25 meter), kapal tongkang (kecepatan angin lebih dari 16 knot dan tinggi gelombang 1,5 meter), hingga kapal feri (kecepatan angin dari 21 knot dan tinggi gelombang mencapai 2,5 meter).

"Warga yang tinggal dan beraktivitas di kawasan pesisir sekitar area yang berpeluang terdampak juga diminta untuk senantiasa waspada terhadap dinamika cuaca maritim tersebut," kata Agie.