NADIKABAR.COM — Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan mengatakan pemerintah telah menyediakan pemberian sertifikat halal gratis bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) menjelang Wajib Halal pada 18 Oktober ini.
"Untuk UMKM dan sejenisnya, gratis, tidak ada bayaran apa pun," kata Haikal saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Rabu.
Adapun pemerintah telah menyediakan pemberian kuota sertifikasi halal gratis bagi 1,35 juta UMKM melalui program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) 2026. Pelaku usaha dapat mengajukan sertifikasi tersebut melalui sistem SiHalal.
Lebih lanjut, Haikal mengatakan bahwa regulasi Wajib Halal bukan merupakan larangan terbatas, pembatasan, maupun pemaksaan kepada pelaku usaha.