NADIKABAR.COM — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) saat ini mengimplementasi layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 hari sudah menyasar 131 kantor pertanahan (Kantah) dan ini merupakan "pilot project" tahap ketiga.
"Di tahap tiga pelaksanaan 'pilot project' PERINTIS 10 Hari ini, kami memperluas implementasinya di 36 Kantah. Dengan begitu, total Kantah yang melaksanakan PERINTIS 10 Hari sudah ada 131 Kantah," kata Sekretaris Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Sesditjen PHPT), Kementerian ATR/BPN Heri Mulianto di Jakarta, Selasa.
Menurut dia, pelayanan tersebut telah memasuki tahap ketiga pelaksanaan setelah sebelumnya diterapkan di 17 Kantah pada tahap awal dan diperluas ke 78 Kantah pada 24 September 2026, implementasi layanan ini semakin diperluas dengan tambahan 36 Kantah.
Seiring dengan perluasan tersebut, Heri Mulianto meminta jajaran Kantah yang baru menjalankan PERINTIS 10 Hari untuk mensosialisasikan layanan tersebut kepada masyarakat.