NADIKABAR.COM — Polisi menghadiahi timah panas kepada duo maling motor bersenjata api (senpi) yang sudah beraksi 14 kali di wilayah Jakarta Barat (Jakbar). Hal itu dilakukan karena keduanya melawan saat ditangkap.
"Kami tindak tegas pada bagian kaki karena hendak melawan petugas," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Nasriadi, Rabu (14/10/2026).
Keduanya ditembak masing-masing pada bagian kakinya. Ketika hendak ditangkap petugas, pelaku mencoba memberikan perlawanan dengan senjata api yang mereka punya.
"Dalam melakukan penangkapan, mereka mencoba melakukan perlawanan dengan menggunakan senjata api. Untuk menghindari hal yang tidak kita inginkan, anggota Jakarta Barat melakukan tindakan tegas yang terukur," jelasnya.
Dia mengatakan sejumlah barang bukti turut diamankan dalam penangkapan itu. Di antaranya sepucuk senjata api (senpi) rakitan dan peluru tajam.
"Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita satu pucuk senjata api rakitan beserta belasan butir peluru tajam kaliber 9 x 19 milimeter," bebernya.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku kerap membawa senjata api tersebut. Hal itu dilakukan untuk menakuti warga apabila aksinya kepergok.
"Pada saat itu, mereka berdua diteriaki maling, pencuri. Setelah itu, salah satu di antara mereka mengeluarkan senjata api dan melakukan penembakan terhadap warga. Alhamdulillah, tidak ada warga yang kena, selamat," sebutnya.
Sebelumnya, polisi mengungkap siasat licik duo maling motor bersenjata api (senpi) yang sudah beraksi 14 di wilayah Jakarta Barat (Jakbar). Keduanya berpura-pura sebagai pengemudi ojek online (ojol).
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Nasriadi mengatakan salah satu barang bukti yang diamankan adalah jaket atribut ojol. Jaket itulah yang digunakan pelaku dalam beraksi.
"Kita juga mengamankan satu buah jaket, ya, jaket ojek online yang dia gunakan seakan-akan mereka itu adalah ojek online, padahal mereka adalah pencuri curanmor sadis, supaya masyarakat tidak curiga terhadap mereka," kata dia.
Dia mengatakan keduanya memiliki pola pembagian peran dalam beraksi. Satu orang bertindak sebagai joki atau pengendara motor yang mereka gunakan. Sedangkan satu orang lainnya berperan sebagai pemetik atau yang mengambil kendaraan curian.
"Pola tersebut masih perlu didalami melalui pemeriksaan terhadap kedua tersangka dan pencocokan dengan rekaman kamera pengawas maupun keterangan saksi," jelasnya.