Mereka menuding KPU melakukan penyelundupan Pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023. Dia mengungkit perdebatan antara Anggota Komisi II DPR dengan mantan Ketua KPU Hasyim soal pasal itu.
"Teman-teman sekarang melihat diskusi, perdebatan antara mantan komisioner KPU dengan anggota Komisi II DPR terkait bahwa tidak ada itu pembahasan Pasal 18 ayat (3)," jelasnya.
Berikutnya, dia menyebut KPU tanpa melalui proses yang profesional menerima surat keterangan penyetaraan pendidikan Saudara Gibran dan tidak melakukan proses-proses yang seharusnya. Hal ini termasuk verifikasi kelengkapan dokumen, keterpenuhan dokumen, orang sering menyebutnya verifikasi faktual.
"Yang ketiga, KPU diduga menghambat fungsi pengawasan yang dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilu, karena tidak memberikan akses kepada Bawaslu untuk ikut mengawasi, memonitor proses pencalonan, termasuk dokumen-dokumen yang diberikan oleh pasangan calon. Termasuk sistem Silon, Sistem Informasi Pencalonan, yang aksesnya tidak dibuka kepada Bawaslu. Itu menjadi fakta persidangan di Mahkamah Konstitusi," ujarnya.