NADIKABAR.COM — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap modus Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CNI berinisial DS dalam kasus dugaan korupsi tata kelola nikel di Sulawesi Tenggara (Sultra) periode 2017-2020. DS diduga mengekspor nikel secara ilegal dengan menggunakan dokumen hasil uji kadar nikel yang proses penerbitannya menyimpang dari ketentuan.

"Tersangka diduga melakukan ekspor nikel secara melawan hukum tanpa memenuhi kewajiban DMO atau Domestic Market Obligation dengan menggunakan dokumen hasil uji kadar nikel, rekomendasi ekspor, dan persetujuan ekspor yang diduga diterbitkan melalui proses yang menyimpang dari ketentuan," ujar Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna dalam jumpa pers di gedung Jampidsus, Jakarta Selatan, Kamis (15/10/2026).

Anang mengatakan DS juga diduga memberikan sejumlah uang kepada penyelenggara negara dan pihak terkait untuk memuluskan pengurusan dokumen perizinan ekspor.

"Untuk melancarkan kegiatan tersebut, tersangka juga diduga memberikan sejumlah uang kepada penyelenggara negara dan pihak terkait dalam pengurusan dokumen perizinan," ucapnya.

Akibat perbuatan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp 401 miliar. Namun, Kejagung menyebut telah menerima pengembalian uang dari PT CNI dengan nilai yang sama.