βJasad korban baru ditemukan dua hari kemudian, yakni pada Kamis (8/10) sekitar pukul 12.00 WIB, dalam posisi miring ke kiri dengan kondisi tangan serta kaki terikat, mulut tersumpal kain lap, dan leher terlilit kaus hitam.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, penyebab kematian korban adalah sumbatan jalan napas akibat benda tumpul pada bagian mulut yang mengakibatkan mati lemas," tutur dia.
βDalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebilah pisau, tali rafia, kain lap, pakaian korban, serta barang bukti terkait lainnya.
βAtas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 459 dan/atau Pasal 458 ayat (1) dan ayat (3), dan/atau Pasal 479 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.