Israel telah membunuh lebih dari 74.000 warga Palestina dan melukai lebih dari 175.000 orang di Gaza sejak Oktober 2023. Sebagian besar korban merupakan perempuan dan anak-anak. Sementara itu, sekitar 90 persen infrastruktur di wilayah tersebut telah rusak atau hancur, ungkap otoritas Palestina.
Pada November 2024, Mahkamah Pidana Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant atas kejahatan perang dan kejahatan mereka terhadap kemanusiaan di Gaza.
Mahkamah Internasional (ICJ), badan peradilan utama Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), juga tengah menyidangkan gugatan yang diajukan Afrika Selatan dan didukung sejumlah negara yang menuduh Israel melakukan genosida terhadap warga Palestina di Gaza.
Qatar, Mesir, dan Turkiye menjadi mediator dalam kesepakatan gencatan senjata di Gaza yang mulai berlaku pada 10 Oktober 2025, sebagai bagian dari rencana yang diusulkan Presiden Amerika Serikat Donald Trump.