NADIKABAR.COM — Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kejaksaan Agung periode 2021-2026 Febrie Adriansyah mempertanyakan perbuatan konkretnya dalam dakwaan pemerasan terkait penanganan perkara PT ASABRI dan/atau PT Asuransi Jiwasraya pada tahun 2020.

Saat membacakan nota perlawanan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, dia mempersoalkan tidak adanya uraian secara tegas terkait kehendak dirinya atas ancaman penetapan tersangka dan permintaan uang yang dilakukan oleh Ferry Yanto Hongkiriwang terhadap Tan Kian, dalam surat dakwaan.

"Apa perbuatan konkret saya secara yuridis yang menjadikan saya turut serta dalam tindak pidana pemerasan yang sebelumnya telah dilakukan oleh Ferry? Atau penuntut umum mendalilkan bahwa saya baru menerima setelah Ferry melaporkan penerimaan uang?" kata Febrie.

Dia mengatakan dalam surat dakwaan, telah diuraikan adanya pertemuan Ferry dengan Tan Kian, yang menyampaikan kemungkinan Tan Kian ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian Ferry diduga meminta uang sebesar lima juta dolar Singapura atau sekitar Rp55 miliar.

Setelah uang tersebut diterima dalam beberapa tahap, kata dia, dakwaan menyebut Ferry melaporkannya kepada Febrie dan Febrie dituduhkan memberikan respons tertentu terhadap uang tersebut.

Namun, menurut dia, tidak dijelaskan lebih lanjut terkait adanya perintah dari Febrie sebelum pertemuan, kesepakatan sebelumnya, maupun bentuk keterlibatan yang baru terjadi sesudah permintaan uang.