NADIKABAR.COM — Seorang oknum guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di SMKN Sintang, Kalimantan Barat, berinisial N, ditangkap polisi terkait dugaan pencurian sepeda motor milik siswa. Polisi mengungkap kasus tersebut dalam waktu kurang dari 24 jam.

"Alhamdulillah belum sampai 24 jam (dilaporkan) sudah terungkap," kata Kapolres Sintang AKBP Budi Hartono Sutrisno dalam keterangannya, Rabu (14/10/2026).

Dugaan pencurian sepeda motor itu terjadi pada 6 Oktober 2026. Saat kejadian, sepeda motor milik korban diparkir tidak jauh dari lingkungan sekolah. Kasusnya kemudian dilaporkan pada Selasa (13/10) kemarin.

Kepala SMKN 1 Sintang Poeryanto mengaku menangis saat mendapat kabar seorang gurunya berinisial N diamankan polisi terkait dugaan pencurian sepeda motor milik siswa. Dia tak menyangka persoalan tersebut berujung pada proses hukum.

"Begitu ditelepon polisi dan diberi tahu bahwa Pak N sudah dibawa ke Polres, saya langsung menangis. Bagaimanapun, saya tidak menyangka kejadian ini sampai seperti itu," ungkap Poeryanto, Rabu (14/10/2026).

Menurutnya, N telah bertugas di SMKN 1 Sintang selama sekitar 2 tahun 3 bulan. Pihak sekolah telah beberapa kali melakukan pembinaan terhadap guru tersebut.

"Sudah berkali-kali kami lakukan pembinaan. Setiap dikonfirmasi, dia selalu mengatakan tidak melakukan perbuatan tersebut. Kami juga melibatkan manajemen sekolah agar persoalannya bisa ditangani," jelasnya.

Poeryanto menambahkan, proses pembinaan tersebut telah didokumentasikan dan bukti-buktinya disampaikan kepada dinas terkait. Dia juga menyebut pihak sekolah pernah memberikan kesempatan kepada N untuk memperoleh penghasilan tambahan dengan membersihkan kamar mandi guru.