NADIKABAR.COM — Ibu dari siswa SMP berinisial MHS (15) yang tewas dianiaya Sertu Riza Pahlivi, Lenny Damanik mengaku senang dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan uji materiil tentang UU Peradilan Militer. Lenny merasa sangat gembira.
"Saya sangat senang, sangat gembira sekali tadi mendengar putusan Bapak Hakim dari Konstitusi," kata Lenny Damanik saat ditemui usai putusan perkara 260/PUU-XXIII/2025 di kawasan Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (15/10/2026).
Lenny berharap jika ada kasus serupa yang dialaminya, maka pelaku diadili di peradilan umum sesuai putusan MK. Dia tak ingin ada orang lain yang mengalami nasib sama dengannya.
"Supaya jangan seperti saya ini, hukumannya hanya 10 bulan padahal anak saya sudah tidak ada lagi," ujarnya.
Sebelumnya, MK mengabulkan gugatan uji materiil tentang UU Peradilan Militer. Dalam pertimbangan putusannya, MK menyatakan prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum seharusnya diadili di peradilan umum.
"Mengadili: mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (15/10/2026).