Ia menjelaskan bahwa prinsip sains terbuka dibangun di atas tiga pilar, yaitu relevansi dan signifikansi, transparansi dan reproduksibilitas, serta “self-assessment” dan pemanfaatan bertanggung jawab. Penyusunan kebijakan tersebut melibatkan konsultasi dengan 150 lebih ahli dari 41 negara.

Indonesia menilai prinsip tersebut sejalan dengan penguatan tata kelola riset nasional, khususnya setelah Perpres No. 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia menyediakan kerangka nasional bagi standar data, metadata, dan interoperabilitas.

Akan tetapi, implementasi “open science” tetap perlu menghormati regulasi nasional, keamanan penelitian, serta perbedaan kapasitas infrastruktur antarnegara, kata dia.

“Sistem pemantauannya juga tidak boleh berubah menjadi beban pelaporan baru bagi negara berkembang,” tambahnya.