NADIKABAR.COM — Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengintervensi dampak guncangan ekonomi terhadap daya beli masyarakat akibat gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) yang menimpa 13.044 pekerja sepanjang Januari hingga September 2026.
Langkah perlindungan ekonomi tersebut dilakukan melalui percepatan pencairan bantalan finansial Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan Jaminan Hari Tua (JHT), sekaligus mengakselerasi reaktivasi produktivitas tenaga kerja guna menjaga stabilitas konsumsi rumah tangga di kawasan industri Jawa Barat.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat I Gusti Agung Kim Fajar di Bandung, Rabu, menegaskan pemenuhan hak-hak keuangan dan klaim jaminan sosial para pekerja terdampak PHK menjadi prioritas utama untuk menahan penurunan tingkat kesejahteraan keluarga.
"Koordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan turut dilakukan untuk mendukung akses pekerja terhadap manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan Jaminan Hari Tua (JHT) sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Kim.