NADIKABAR.COM — Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan satu orang tersangka kasus korupsi tata kelola nikel di Sulawesi Tenggara (Sultra) tahun 2017-2020. Tersangka itu adalah Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CNI berinisial DS.

"Berdasarkan hasil ekspos, tim penyidik telah menetapkan dari pihak swasta, yaitu Tersangka DS selaku direktur utama sekaligus pemegang saham PT CNI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas nikel tahun 2017 sampai dengan tahun 2020," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna dalam jumpa pers di Gedung Jampidsus, Jakarta Selatan, Kamis (15/10/2026).

Anang menjelaskan, dalam dalam perkara ini DS melakukan ekspor secara ilegal. Caranya, DS memanipulasi hasil uji kadar nikel.

"Tersangka diduga melakukan ekspor nikel secara melawan hukum tanpa memenuhi kewajiban DMO atau Domestic Market Obligation dengan menggunakan dokumen hasil uji kadar nikel, rekomendasi ekspor, dan persetujuan ekspor yang diduga diterbitkan melalui proses yang menyimpang dari ketentuan," jelas dia.

Anang mengatakan, untuk melancarkan kejahatannya dengan memberikan sogokan. Nantinya pengurusan izin yang diinginkan DS bisa dikabulkan.

"Untuk melancarkan kegiatan tersebut, tersangka juga diduga memberikan sejumlah uang kepada penyelenggara negara dan pihak terkait dalam pengurusan dokumen perizinan," ucapnya.