"Apabila nantinya terbukti, maka akan melanggar kode etik, akan diserahkan ke bidang pengawasan. Sementara ini menghormati asas praduga tak bersalah, kami belum terlalu banyak menyampaikan, tetapi ya memang yang bersangkutan saat ini sedang diamankan untuk diperiksa," katanya.

Sebelumnya, tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Pam SDO Kejati Sultra) mengamankan Kajari Konawe, Fachrizal. Kejati Sultra menyebut Fachrizal diduga melakukan penyalahgunaan wewenang.

"Hari Senin (5/10) kemarin Tim Pam SDO Kejati Sultra telah mengamankan satu orang Kajari di wilayah Sultra, atas dugaan melakukan perbuatan tercela atau penyalahgunaan wewenang melanggar disiplin pegawai dan kode etik jaksa," kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sultra, Sugeng Riyanta, kepada wartawan, Kamis (8/10).