NADIKABAR.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga praktik korupsi terkait dana siap pakai Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) telah terjadi sejak 2022.

“Ya, kurang lebih sekitar tiga-empat tahun ditarik ke belakang,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Rabu.

Sementara itu, Setyo menjelaskan dana siap pakai tersebut biasanya digunakan BNPB untuk kebutuhan mendesak terkait kebencanaan.

“Jadi, kalau ada bencana, dana siap pakai ini digunakan untuk kebutuhan-kebutuhan mendesak yang sifatnya darurat. Ya, pasti banyak hal yang berhubungan dengan bencana,” katanya.