NADIKABAR.COM — KPK mengamankan sejumlah barang bukti dalam operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Barang bukti yang diamankan berupa uang tunai senilai Rp1,4 miliar hingga logam mulia emas.
"Tim juga mengamankan barang bukti dalam bentuk uang tunai dan juga logam mulia emas. Untuk uang tunai, hitungan awal oleh tim senilai sekitar Rp1,4 miliar," ujar jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Kabupaten Bantul, Yogyakarta, Selasa (13/10/2026).
Budi belum merinci pecahan mata uang Rp1,4 miliar yang disita. Sementara untuk logam mulai terdiri dari emas batangan serta tabungan emas.
"Untuk logam mulia, beberapa dalam bentuk emas batangan, beberapa dalam bentuk tabungan emas. Untuk jumlahnya masih proses hitung," jelas Budi.
KPK mengamankan 14 orang dalam OTT di lingkungan BNPB. Sekretaris Utama (Sestama BNPB) Rustian turut diangkut KPK dalam OTT.
"Di antaranya merupakan Sekretaris Utama atau Sestama, kemudian PPK, dan juga pihak-pihak lain termasuk dari unsur swasta," tambahnya.
Budi mengatakan OTT KPK pada hari ini terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB. Duduk perkara belum diungkap KPK secara utuh dan lengkap.
"Adapun kegiatan penyelidikan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB," imbuhnya.
Para pihak yang diamankan masih berstatus terperiksa. KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk mengumumkan status para pihak yang terjaring OTT.
BNPB menghormati operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK menyangkut lembaganya. BNPB mendorong agar asas praduga tak bersalah tetap dipenuhi.
"BNPB menghormati sepenuhnya proses dan prosedur hukum yang sedang dilakukan oleh KPK. BNPB menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah," kata jubir BNPB, Berton Padjaitan, kepada wartawan, Selasa (13/10).
Berton mengatakan BNPB kooperatif akan buka-buka terkait OTT yang ditangani KPK. BNPB juga berjanji tidak akan mengintervensi kasus OTT yang ditangani KPK.
"BNPB berkomitmen kooperatif dan akan memberikan dukungan data serta akses informasi yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. BNPB tidak akan melakukan intervensi dalam bentuk apapun terhadap proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan APH," ujarnya.