Sebelum seluruh persyaratan operasional dipenuhi dan persetujuan tertulis lanjutan dari SEC Nigeria diperoleh, KuCoin Nigeria belum memulai kegiatan usaha atau melayani klien di negara tersebut. Perusahaan juga tidak akan mencatatkan aset digital, menyediakan layanan perdagangan maupun perdagangan antarpengguna (peer-to-peer/P2P), memproses transaksi konversi mata uang fiat ke aset digital atau sebaliknya, menyimpan aset klien, ataupun meluncurkan layanan untuk masyarakat Nigeria. Produk yang direncanakan, aset digital, trading pair, struktur kustodian dan dompet digital, mekanisme akses mata uang fiat, pengaturan berbagi buku pesanan (order book), serta komunikasi publik yang terkait masih harus ditinjau secara lebih lanjut dan mendapat persetujuan tertulis tanpa keberatan (written no-objection) dari SEC Nigeria.
Keikutsertaan KuCoin Nigeria Limited dalam ARIP dan seluruh aktivitasnya dalam program tersebut tetap dibatasi oleh ruang lingkup yang ditetapkan SEC Nigeria. Perusahaan juga wajib mematuhi ketentuan program serta memenuhi kewajiban regulasi, operasional, dan pengawasan secara berkelanjutan. Setiap produk, layanan, aset digital, maupun rencana operasional KuCoin di Nigeria harus memenuhi regulasi setempat. Jika dipersyaratkan, rencana tersebut juga harus melalui peninjauan lebih lanjut dan mendapat persetujuan tertulis tanpa keberatan (written no-objection) dari SEC Nigeria. Keikutsertaan dalam ARIP tidak menjamin bahwa perusahaan akan memperoleh registrasi resmi.
KuCoin tetap bertanggung jawab sepenuhnya atas keakuratan klaim mengenai produk global, operasional, status regulasi di luar negeri, dan sertifikasi perusahaan yang tercantum dalam rilis berita ini.