NADIKABAR.COM — KPK melakukan OTT di lingkungan BNPB. Anggota Komisi IV DPR Daniel Johan mengatakan tindakan para pelaku melukai hati masyarakat berkali-kali karena terjadi di tengah maraknya kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
"Ini warning keras, ya, agar BNPB maupun seluruh pihak yang terlibat dalam penanganan bencana itu tidak melakukan tindakan-tindakan tidak terpuji, apalagi dana tersebut dikorupsi. Itu mengecewakan masyarakat berkali-kali, melukai hati masyarakat, ya," kata Daniel Johan kepada wartawan di DPR, Jakarta, Rabu (14/10/2026).
Ketua DPP PKB ini berharap OTT tersebut jadi warning keras khususnya bagi BNPB. Dia menyebut perilaku ini berbahaya ketika nantinya karhutla ditetapkan sebagai bencana nasional.
"Jadi, warning ini menjadi baik agar seluruh penggunaan dana anggaran itu dilakukan dengan hati-hati, tidak ada penyelewengan, ya. Apalagi nanti kalau ditetapkan sebagai bencana nasional, salah satu ukurannya adalah APBN akan terbuka penuh, bahkan bisa dilakukan tanpa tender. Itu sangat bahaya, sangat rawan korupsi," ucap dia.
Karena itu, Daniel berharap penegak hukum mengawasi betul dana bencana. Khususnya, kata dia, jika nantinya karhutla jadi bencana nasional.
"Sehingga BPK, KPK, Jaksa itu harus melekat mengontrol. Jangan sampai ini mengambil keuntungan di tengah kesengsaraan masyarakat," ujar dia.
Daniel mengaku heran lantaran masyarakat kembali menjadi korban keserakahan. Dia mengajak semua pihak saling merefleksi diri.
"Ini sangat warning, semua harus refleksi, harus mengendalikan diri, full bekerja untuk rakyat. Masyarakat jadi korban kebijakan dan korban keserakahan itu," imbuh dia.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Sebanyak 14 orang ditangkap dalam operasi tersebut, termasuk Sekretaris Utama (Sestama) BNPB Rustian dan sejumlah pihak swasta.
Informasi mengenai OTT tersebut mencuat pada Selasa (13/10). Ketua KPK Setyo Budiyanto membenarkan adanya sejumlah pihak yang diamankan untuk dimintai keterangan
"Ada beberapa pihak yang sudah diamankan dan sedang diminta keterangan," kata Setyo kepada wartawan, Selasa (13/10).
KPK menyatakan pihak-pihak yang diamankan masih berstatus terperiksa. KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum mereka setelah OTT.
BNPB menghormati operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK menyangkut lembaganya. BNPB mendorong agar asas praduga tak bersalah tetap dipenuhi.
"BNPB menghormati sepenuhnya proses dan prosedur hukum yang sedang dilakukan oleh KPK. BNPB menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah," kata jubir BNPB, Berton Padjaitan, kepada wartawan, Selasa (13/10).