Sebelumnya, Satpol PP Jakarta Selatan menyediakan angkutan gratis bagi pedagang yang terdampak penataan kawasan untuk pembangunan saluran air dan jalur joging. Pedagang yang membutuhkan bantuan dapat menghubungi nomor 0896-2142-2618.
Satpol PP Jakarta Selatan juga telah menerbitkan Surat Peringatan Ketiga (SP3) kepada pedagang yang berjualan di bantaran Setu Babakan, Jalan Inspeksi Danau dan Zona Sempadan Danau Setu Babakan, Kelurahan Srengseng Sawah, Kecamatan Jagakarsa, pada Kamis (8/10).
Dalam surat tersebut, pedagang diminta mengosongkan dan membongkar lapak atau kios serta memindahkan barang dagangan ke lokasi yang telah disediakan dalam waktu 1x24 jam sejak SP3 diterbitkan.