Kasus ini menjadi perhatian setelah polisi mengungkap dugaan pencabulan yang dilakukan dengan modus bujuk rayu menggunakan dalih rukiah. MHH disebut memiliki kedudukan sebagai ketua pondok di lingkungan pesantren tersebut.

Dugaan tindak pidana itu disebut terjadi di kamar tersangka yang berada di lingkungan pesantren di kawasan Bekasi Selatan.

Kasus tersebut terungkap setelah keluarga korban melapor kepada polisi pada Rabu (7/10/2026). Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga menetapkan MHH sebagai tersangka dan menahannya untuk proses hukum lebih lanjut.