Ferry menegaskan bahwa keberhasilan operasionalisasi KDKMP menuntut koordinasi dan sinergi dengan berbagai pihak lintas K/L ataupun BUMN. Oleh karena itu, Ferry berharap koordinasi dan sinergi tersebut dapat terus dijaga secara berkelanjutan agar keberadaan KDKMP dapat menjadi instrumen utama penguatan ekonomi di desa serta memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.

"Bapak Presiden ingin agar KDKMP sudah bisa beroperasi sebanyak mungkin. Maka kita ingin melakukan percepatan penyaluran pupuk, gas LPG, beras SPHP, dan lainnya," ucapnya.

Dalam skema operasionalnya, Agrinas mendapat penugasan mengoperasikan KDKMP selama dua tahun sebagai masa transisi berdasarkan Perpres Nomor 82 Tahun 2026. Penugasan mencakup pengelolaan sumber daya manusia dan usaha, pencapaian target, pendampingan dan evaluasi, pengembangan sistem yang terintegrasi dengan Simkopdes, hingga penyusunan laporan, SOP, target kinerja, dan tata kerja.