NADIKABAR.COM — Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan uji materiil tentang UU Peradilan Militer. MK memerintahkan pembentuk undang-undang untuk mengubah UU Peradilan Militer dalam waktu paling lama 2 tahun.

Putusan perkara nomor 260/PUU-XXIII/2025 itu dibacakan dalam sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (15/10/2026). Permohonan ini diajukan oleh Lenny Damanik dan Eva Meliani Br Pasaribu dengan nomor perkara 260/PUU-XXIII/2025. Sebagai informasi, Lenny Damanik adalah ibu dari siswa SMP berinisial MHS (15) yang tewas dianiaya Sertu Riza Pahlivi. Sementara, Eva Meliani adalah anak wartawan yang tewas dibakar di Karo, Rico Sempurna Pasaribu.

1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;2. Menyatakan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dilakukan perubahan dalam jangka waktu paling lama 2 tahun sejak Putusan a quo diucapkan;3. Menyatakan apabila dalam jangka waktu paling lama 2 tahun sejak Putusan a quo diucapkan pembentuk undang-undang tidak melakukan perubahan maka Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer adalah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 4. Memerintahkan pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.