NADIKABAR.COM — KPK menetapkan lima orang tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) di kantor BNPB terkait korupsi pengadaan barang dan jasa menggunakan dana siap pakai (DSP) kebencanaan. KPK mengungkapkan pejabat BNPB diduga melakukan penunjukan langsung terhadap pihak swasta dalam pengadaan barang dan jasa.
"Ya kalau dari expose kemarin itu kan yang disalahgunakan gitu ya, itu kan dana siap pakai. Ya, dari dana siap pakai inilah kemudian ada proses-proses yang seharusnya dilakukan sesuai dengan ketentuan. Meskipun kami juga melihat ada beberapa persyaratan untuk bisa menggunakan dana siap pakai ini," ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto kepada wartawan di Prambanan, Yogyakarta, Rabu (14/10/2026).
"Nah, dari dana siap pakai itu kan melibatkan ada perusahaan-perusahaan swasta. Ini yang sedang kemudian didalami, yang terindikasi bahwa ada kerja sama, ada semacam pengkondisian, ya terutama dalam penyaluran anggaran, kemudian pemanfaatan, penggunaannya, yang sebagian disalahgunakan oleh beberapa oknum untuk keuntungan dirinya sendiri," sambungnya.
Setyo menjelaskan, penyidik menemukan adanya dugaan kesepakatan jahat antara pejabat BNPB dengan pihaks swasta. Dia mengatakan, pejabat BNPB memanfaatkan posisinya untuk melakukan kerja sama dalam meraup keuntungan.
"Ya kurang lebihnya seperti itu (ditemukan dugaan permufakatan jahat) ya, jadi dari RIC (Richard Erlangga), ya tepatnya seperti itu. Bahwa dengan posisinya dia berada di situ, memanfaatkan statusnya, kemudian melakukan pendekatan dengan beberapa pihak yang saya sebut mungkin sebagai vendor atau penyedia jasanya, melakukan kegiatan-kegiatan sebagaimana yang dibutuhkan oleh badan tersebut, ya dan kemudian ada kerja sama," ungkapnya.