Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Disdik Kota Pekanbaru Nomor 400.3/Disdik.Sekretaris.1/3358/2026 tentang Penyesuaian Kegiatan Pembelajaran di Kota Pekanbaru, yang ditetapkan pada Selasa, 13 Oktober 2026.

Dalam surat edaran itu, Disdik Pekanbaru menyebutkan keputusan tersebut mengacu pada Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendidikan pada Satuan Pendidikan di Daerah Terdampak Asap Kebakaran Hutan dan Lahan.

"Penyesuaian pembelajaran dilakukan dengan memperhatikan kualitas udara serta kesehatan dan keselamatan peserta didik," jelasnya.