Penataan tersebut menyasar keberadaan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di sekitarnya, terutama yang yang beraktivitas pada malam hari.
Menurut Dimas, pihak kecamatan akan berkoordinasi dengan pengurus RT, RW dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan pengawasan secara rutin.
Koordinasi itu dilakukan untuk mengajak para pedagang agar tidak berjualan di pinggir jalan raya maupun di depan TPS.
"Kita melibatkan RT dan RW, lalu Satpol PP untuk melakukan monitoring. Untuk pedagang malam, kita coba ajak agar meletakkan dagangannya tidak lagi di pinggir jalan raya ataupun di depan TPS," jelas Dimas.
Lebih lanjut, dia mengatakan penataan TPS tersebut tidak hanya berfokus pada penutupan lokasi penampungan sampah, tetapi juga diiringi perubahan perilaku masyarakat melalui pemilahan sampah dari sumbernya.